Muara Enim, Tipikorinvestigasi.id – Dalam upaya menegakkan hukum dan melindungi sumber daya alam negara, Jajaran Unit Intel Kodim 0404/Muara Enim bekerja sama dengan Satgas Patroli rutin Security dan Pam OVBD Vital SKK Migas Prabumulih berhasil menggagalkan aksi ilegal tapping di wilayah Lapangan Prabumulih Pertamina Zona 4.
Kegiatan penindakan yang berhasil ini dilakukan pada hari Senin (31/1/2026) pukul 10.00 WIB di lokasi sumur TTB 34, Desa Sialingan, Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara Enim.
Penyampaian terkait penggagalan aktivitas ilegal tersebut disampaikan secara resmi oleh Serda Agus Finus dari Unit Intel Kodim 0404/Muara Enim, yang juga turut terlibat dalam operasi tersebut.
Paparan Serda Agus Finus:
“Kegiatan ilegal traping yang kami gagalkan pada hari ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap ketertiban hukum dan kepentingan nasional.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 363 ayat 1 hingga 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perilaku ini bukan hanya merugikan pihak usaha yang telah mendapatkan izin operasional sah, melainkan juga merusak potensi pendapatan negara dan dapat menimbulkan risiko keamanan serta kerusakan lingkungan yang signifikan.
Kita menegaskan bahwa setiap bentuk eksploitasi sumber daya alam secara tidak sah adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan akan mendapatkan tanggapan hukum yang tegas.
Adanya informasi dari masyarakat yang cermat menjadi pijakan penting dalam penindakan ini, yang menunjukkan bahwa kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat adalah kunci utama dalam memerangi kejahatan ekonomi dan kejahatan terhadap sumber daya alam.
Kami akan melakukan pendalaman penyidikan dengan mengacu pada prinsip hukum acara yang benar, memastikan setiap unsur bukti yang terkumpul dapat dipertanggungjawabkan di ranah hukum.
Selain itu, upaya pengawasan akan terus ditingkatkan melalui strategi patroli yang terpadu, baik secara preventif maupun represif, karena tidak menutup kemungkinan adanya jaringan yang mendasari aktivitas ilegal semacam ini.
Masyarakat diharapkan tetap waspada dan tidak terpengaruh oleh godaan untuk terlibat atau memberikan dukungan apapun terhadap aktivitas ilegal, karena konsekuensinya tidak hanya berdampak pada diri sendiri namun juga pada keberlangsungan pembangunan daerah dan negara secara keseluruhan.”
Kegiatan patroli yang dilakukan secara berkala mendapatkan informasi awal dari warga sekitar pada hari Sabtu yang sama.
Informasi tersebut menyatakan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai pencurian minyak mentah secara ilegal di area sumur TTB 34.
Setelah melakukan verifikasi yang cermat dan segera menuju ke tempat kejadian, tim menemukan satu buah kendaraan jenis cold diesel yang sedang terparkir dengan kapasitas muatan sekitar 10 ton.
Tim patroli yang terdiri dari tujuh orang personil dari berbagai instansi terkait berhasil mengamankan bukti-bukti terkait kasus ini.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit truk cold diesel dengan plat nomor BG 8515 TC serta sebanyak 10 ton minyak mentah yang berada di dalam kendaraan tersebut.
Personil yang terlibat dalam operasi penggagalan ini antara lain Kapten Arh Napitupulu dari BKO Mabes TNI-AD, Sertu Harry P dari SKK Migas Kodim 0404/ME, Serda Agus Finus dari Kodim 0404/Muara Enim, Aipda Soni dari Polres Prabumulih, Bpk Iskandar selaku Danru Security Field Prabumulih Zona 4, Ipandri sebagai Wadan Security Field Prabumulih Zona 4, serta Bpk Bimo sebagai driver tim patroli.
Untuk saat ini, identitas pelaku yang terkait dengan kasus ilegal traping ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam oleh pihak berwenang.
Pencurian minyak mentah secara ilegal yang terjadi di area operasional Perusahaan PT. PHR Z4 Field Prabumulih menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi perusahaan tersebut.
Setelah mengamankan barang bukti dan lokasi kejadian, tim patroli telah melakukan beberapa langkah penanganan berikutnya.
Tim telah berkoordinasi erat dengan aparat terkait termasuk kepolisian untuk proses penanganan hukum yang sesuai. Selain itu, tim juga telah membuat data resmi terkait kejadian ini dan melaporkan secara lengkap kepada pimpinan masing-masing instansi.
Langkah selanjutnya yang sedang dilakukan adalah melaksanakan penyidikan mendalam serta melakukan komunikasi intensif dengan masyarakat sekitar untuk mendapatkan informasi tambahan yang mungkin dapat membantu dalam penyelidikan kasus ini.
Tim satgas menyampaikan bahwa mereka akan terus meningkatkan kualitas dan frekuensi upaya pengawasan di seluruh wilayah operasional Lapangan Prabumulih, baik secara tertutup maupun terbuka.
Hal ini dilakukan mengingat kemungkinan adanya pelaku lain yang masih bersembunyi serta potensi penimbunan barang bukti yang belum ditemukan.
Masyarakat juga diingatkan agar tidak terlibat maupun membantu aktivitas ilegal apapun termasuk ilegal traping, karena pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan Pasal 363 ayat 1 hingga 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara lebih dari tujuh tahun.
Dengan demikian, aparat keamanan mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keutuhan sumber daya alam daerah dan negara, dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang ditemui kepada pihak berwenang melalui saluran komunikasi yang telah ditentukan.
Kolaborasi yang erat antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat diharapkan dapat mengakhiri segala bentuk praktik ilegal yang merugikan kepentingan bersama.
Penulis Editor Pewarta Mitra Kodim 0404/Muara Enim










