MUARA ENIM, Tipikorinvestigasi.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap seorang wanita berinisial SF (48) di Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas.
Penangkapan ini dilakukan pada Minggu malam, 23 November 2025, setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
SF, yang merupakan warga Jl. Prof. M. Yamin, Gang Masjid Sirojul, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, ditangkap di sebuah rumah di Pinggir Jalan Lintas Servo KM 99. Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI, melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim opsnal kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan SF di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba,” ujar Iptu Yurico.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 57 paket sabu dengan berat bruto 8,77 gram yang disembunyikan di dalam bra warna abu-abu milik pelaku.
Selain itu, ditemukan juga plastik klip bening dan kantong plastik hitam yang diduga digunakan untuk mengemas sabu tersebut.
“Barang bukti ditemukan dalam posisi tersusun rapi, yang mengindikasikan bahwa sabu tersebut siap untuk diedarkan,” tambah Iptu Yurico.
Dari hasil pemeriksaan sementara, SF mengaku nekat menjadi pengedar karena faktor ekonomi. Sebagai buruh harian lepas dengan penghasilan tidak menentu, ia tergiur dengan tawaran untuk menjadi perantara penjualan sabu. Iptu Yurico mengungkapkan keprihatinannya,
“Kasus ini menjadi contoh bagaimana narkotika tidak hanya merusak masyarakat, tetapi juga memanfaatkan kondisi ekonomi seseorang untuk dijadikan kurir atau pengedar.”
Pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, SF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti SF adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Polres Muara Enim mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Setiap laporan dari warga sangat berharga dalam upaya menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika. (DW)










