MUARA ENIM, Tipikorinvestigasi.id – Jajaran Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan subsider penggelapan yang terjadi di lingkungan Workshop Emplacement PT RMK Site Gunung Megang, Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial HN berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam penggelapan satu drum oli hidrolik milik perusahaan. Sementara itu, seorang pria berinisial MF masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika terdapat pengeluaran tiga drum oli dari bagian logistik. Dua drum dimasukkan ke dalam lube truck, sedangkan satu drum lainnya diangkut menggunakan forklift menuju kendaraan angkut perusahaan.
Namun, satu drum oli tersebut diduga akan dibawa keluar dari lingkungan perusahaan untuk dijual tanpa seizin pihak yang berwenang.
Akibat kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp6.379.934. Selanjutnya, peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Gunung Megang untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, Herwin dihubungi oleh seseorang bernama Faturahman untuk menemui Nur di kantor PT RMK.
Setibanya di kantor perusahaan, HN dimintai keterangan oleh petugas keamanan. Pihak security kemudian menunjukkan foto yang memperlihatkan HN sedang melepaskan radiator excavator serta menanyakan dugaan penggelapan satu drum oli milik perusahaan.
Dalam pemeriksaan awal oleh pihak keamanan perusahaan, HN mengakui telah menggelapkan oli tersebut dan menjualnya ke arah Kota Muara Enim.
Setelah mengumpulkan barang bukti, pihak PT RMK bersama petugas keamanan kemudian menyerahkan HN beserta barang bukti kepada Polsek Gunung Megang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah drum besi berwarna merah dan kuning serta satu lembar kertas Berita Acara Permintaan Stok Barang PT RMK.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Gunung Megang IPTU Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat maupun pihak perusahaan terkait tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gunung Megang.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menindaklanjuti keberadaan seorang pria berinisial MF yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek juga mengimbau seluruh karyawan perusahaan agar menjaga integritas, menaati aturan kerja, serta tidak menyalahgunakan kepercayaan dan tanggung jawab yang telah diberikan oleh perusahaan.
Polsek Gunung Megang berkomitmen untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 488 subsider Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.









