Palembang, Tipikorinvestigasi.id – Suara kekesalan bergulir di setiap sudut kedai dan lapo tuak di Kota Palembang. Dua kasus dugaan korupsi yang menggugat keadilan dan kesejahteraan masyarakat tengah menjadi sorotan publik pemalsuan sertifikat tanah No. 4737 dengan rugikan negara mencapai Rp 39,8 milyar, serta kelambanan penentuan tersangka pada proyek kolam retensi Simpang Bandara yang sudah lama tertunda. kamis (05/02/2026).
Kekesalan warga terfokus pada kelambanan dalam menangani kasus sertifikat tanah yang telah dinyatakan tidak sah oleh BPKP Sumsel.
“Terlalu lama dan bertele menetapkan tersangka dugaan korupsi yang nilep uang negara Rp 39,8 milyar,” ujar Siagiaan, salah satu warga yang mengikuti perkembangan kasus ini dengan cermat.
Ia menegaskan, bukti sudah jelas terbentang. “Itukan sudah ada sertifikat bodong dengan ganti rugi hampir empat puluh milyar. Bahkan sudah terlihat ada pelaku dari oknum pemilik tanah dan oknum BPN, tapi kenapa masih digantung saja?” tandasnya dengan nada frustrasi.
Sementara itu, di lokasi kolam retensi Simpang Bandara, kondisi yang tidak terawat membuat aktivitas masyarakat terganggu. Tanaman air seperti enceng gondok memenuhi permukaan kolam, membuatnya tidak berfungsi dengan baik saat musim hujan tiba.
“Banyak ulo numpang lewat kalau abis hujan. Kolam sudah tidak bisa menampung air karena penuh tanaman liar,” ungkap seorang warga sekitar lokasi.
Mereka berharap, dengan penentuan tersangka yang segera dilakukan, proyek pembangunan kolam retensi bisa terealisasi dan mengatasi masalah yang mereka alami setiap tahun.
Deputy K MAKI Feri Kurniawan mengungkapkan dugaan mendalam terkait kasus sertifikat tanah. Menurutnya, pembuatan sertifikat PTSL pada tahun 2020 berjalan dengan sangat mulus tanpa ada sanggahan sedikit pun – hal yang tidak mungkin terjadi tanpa dukungan dari berbagai pihak.
“Pembuatan sporadik tanah, pendaftaran hak tanah, verifikasi, validasi, hingga keterangan warga dan SK sertifikat dibuat dengan data yang disusun sedemikian rupa agar terkesan sempurna dan tidak ada masalah,” jelas Feri.
Sertifikat No. 4737 atas nama Mukar Suhadi bahkan pernah dinyatakan legal oleh BPN Kota Palembang, dengan data resmi terkait harga dan status kepemilikan yang dikeluarkan langsung oleh lembaga tersebut.
Namun, audit mendalam dari BPKP Sumsel mengungkap fakta bahwa sertifikat tersebut tidak sah, dengan kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp 39,8 milyar.
Feri menegaskan, kasus ini sudah terlalu viral untuk bisa ditutupi. “Perkara ini sudah tidak mungkin disembunyikan lagi. Satu-satunya jalan adalah kerugian negara harus dikembalikan 10 kali lipat atau senilai Rp 398 milyar,” pungkasnya dengan nada tegas sambil memberikan senyuman ironis.
Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari penegak hukum untuk mengungkap seluruh jalur korupsi dan memberikan konsekuensi yang setimpal bagi setiap pelaku yang terlibat. (Budi Rizkiyanto).










