PALEMBANG, Tipikorinvestigasi.id — Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Sumatera Selatan, Fani Ardiansyah, S.T., C.BJ., C.ILJ., angkat bicara terkait bentrokan antara massa mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus dengan diduga organisasi kemasyarakatan (ormas) di lingkungan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Selatan.
Selain menyoroti dugaan pembiaran saat bentrokan berlangsung, Fani juga mengecam dugaan tindakan penganiayaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan meliput peristiwa tersebut.
Menurutnya, berdasarkan video yang beredar dan informasi mengenai situasi di lapangan, peristiwa bentrokan maupun dugaan kekerasan terhadap wartawan harus mendapatkan perhatian serius. Ia meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh, profesional, dan transparan.
“Jika benar terdapat wartawan yang dianiaya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik, tindakan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Wartawan bekerja untuk mencari, mengumpulkan, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Mereka harus mendapatkan perlindungan ketika menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum,” tegas Fani.
Soroti Dugaan Pembiaran Saat Bentrokan Berlangsung
Fani menilai, apabila aksi mahasiswa Cipayung Plus telah disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian, maka langkah antisipasi dan pengamanan semestinya dipersiapkan untuk mencegah terjadinya bentrokan.
Dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dilindungi hukum. Oleh karena itu, aparat kepolisian memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan, mengantisipasi potensi konflik, serta melindungi seluruh pihak yang berada di lokasi kegiatan.
“Berdasarkan video yang beredar dan fakta-fakta yang perlu didalami di lapangan, terdapat dugaan yang patut diperiksa terkait penanganan situasi saat bentrokan terjadi. Kami meminta agar dilakukan evaluasi secara menyeluruh untuk mengetahui apakah langkah pengamanan telah dilaksanakan sesuai prosedur,” ujarnya.
Menurut Fani, pemeriksaan diperlukan untuk mengungkap kronologi secara utuh, termasuk langkah antisipasi yang telah dilakukan aparat sebelum dan selama bentrokan berlangsung.
Wartawan Dianiaya Saat Meliput, Kebebasan Pers Harus Dilindungi
Sebagai organisasi yang bergerak di bidang pers, AKPERSI Sumsel turut menyoroti dugaan pengeroyokan terhadap wartawan yang sedang meliput peristiwa tersebut.
Fani menyatakan bahwa kerja jurnalistik memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik. Tindakan kekerasan terhadap wartawan, apabila terbukti, merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum.
Perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk Pasal 8 yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
“Kami mengecam keras dugaan penganiayaan terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas peliputan. Kebebasan pers harus dihormati dan dilindungi. Tidak boleh ada pihak yang melakukan kekerasan hanya karena tidak menyukai pemberitaan atau keberadaan wartawan yang sedang mendokumentasikan suatu peristiwa,” tegasnya.
Juga meminta Polda Sumatera Selatan segera mengusut tuntas dugaan pengeroyokan tersebut, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, serta menangkap pelaku apabila telah ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendesak Polda Sumsel segera mengungkap identitas pelaku pengeroyokan terhadap wartawan tersebut dan melakukan penangkapan sesuai prosedur hukum apabila persyaratan hukumnya terpenuhi. Jangan sampai kasus kekerasan terhadap insan pers berhenti tanpa kejelasan. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tidak tebang pilih,” katanya.
Fani juga meminta agar korban memperoleh perlindungan dan penanganan yang diperlukan serta dapat memberikan keterangan tanpa tekanan atau intimidasi.
Minta Kadiv Propam Mabes Polri Evaluasi Kapolda dan Dirintelkam Polda Sumsel
Atas rangkaian peristiwa tersebut, Fani Ardiansyah meminta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap penanganan bentrokan di Mapolda Sumsel.
secara khusus meminta agar pelaksanaan tugas Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Rony Samtana Tarigan, S.I.K., M.T.C.P., serta Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Sumatera Selatan turut dievaluasi sesuai kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk mengetahui apakah deteksi dini, koordinasi, langkah antisipasi, dan pengamanan telah berjalan sesuai prosedur, sekaligus menelusuri apakah terdapat dugaan kelalaian atau pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.
“Kami meminta Kadiv Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Evaluasi ini penting untuk memastikan apakah seluruh prosedur pengamanan telah dijalankan dengan benar, termasuk dalam melindungi mahasiswa yang menyampaikan aspirasi dan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ungkap Fani.
Fani menegaskan bahwa permintaan evaluasi tersebut bukanlah bentuk penghakiman terhadap pejabat tertentu sebelum pemeriksaan dilakukan, melainkan dorongan agar setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara profesional dan dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti.
AKPERSI Sumsel Dorong Penegakan Hukum dan Transparansi
Fani berharap Polda Sumatera Selatan segera memberikan kejelasan mengenai kronologi bentrokan, dugaan kekerasan terhadap wartawan, serta langkah penanganan yang telah dan akan dilakukan.
menekankan bahwa perlindungan terhadap hak menyampaikan pendapat dan kebebasan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi yang harus dijaga bersama.
“Jangan sampai mahasiswa yang menyampaikan aspirasi dan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik justru menjadi korban kekerasan. Kami meminta aparat bertindak profesional, mengusut dugaan pengeroyokan sampai tuntas, memberikan perlindungan kepada korban, dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan,” tutup Fani Ardiansyah.
AKPERSI Sumatera Selatan berharap seluruh pihak menghormati hukum dan menahan diri, sementara aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara adil, akuntabel, dan tanpa tebang pilih.
(Tim Red)









