MUARA ENIM, Tipikorinvestigasi.id – Manajemen PT Sarana Cipta Unggul dinilai tidak profesional dan kurang transparan terhadap karyawannya. Hal ini terlihat dari tindakan perusahaan yang memutuskan hubungan kerja secara sepihak terhadap belasan karyawan tanpa memberikan hak-hak serta kompensasi yang seharusnya diterima. Jum’at (24/04/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sebanyak 10 orang karyawan dikeluarkan secara mendadak. Pihak perusahaan tidak hanya menahan hak pesangon, tetapi juga terbukti tidak membayarkan kewajiban wajib berupa iuran BPJS Ketenagakerjaan, yang tentu saja sangat merugikan nasib para mantan pekerja tersebut.
Tindakan perusahaan ini memicu kemarahan mendalam dari para korban. Padahal, upaya penyelesaian melalui jalur mediasi atau pertemuan tatap muka sudah beberapa kali dilakukan.
“Sudah beberapa kali diadakan mediasi antara karyawan dan pihak staf perusahaan, namun hingga saat ini masih belum menemukan titik terang. Bahkan dalam pertemuan yang dihadiri langsung oleh pimpinan perusahaan, Bapak Joko serta Bapak Delli Ginting, masalah ini masih saja tidak ada keputusan hukumnya,” ungkap salah satu pihak terkait.
Bahkan berbagai macam usaha dan upaya hukum sudah dilakukan oleh para karyawan, namun hasilnya nihil. Mereka hanya dijanjikan secara lisan tanpa ada realisasi hingga berita ini diturunkan.
Dari pengakuan salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya, atau disingkat Mr X, ia membenarkan semua kronologi tersebut.
“Saya menjelaskan ini berdasarkan fakta, kenyataan, serta apa yang saya alami sendiri, dan disampaikan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun,” tegasnya dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kepastian hukum maupun penyelesaian yang memihak kepada karyawan dari pihak manajemen PT Sarana Cipta Unggul.
Tipikorinvestigasi.id 24 April 2026
Reporter: Alan Dopalga









