PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih menyiapkan tambahan bukti dan dokumen pendukung untuk disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih terkait pembangunan dua proyek kantor lurah Tahun Anggaran 2025 yang mengalami pemutusan kontrak.Selasa (11/08/2026).
Tambahan bukti tersebut meliputi dokumentasi kondisi fisik terbaru di lapangan, dokumen pendukung, serta kajian yuridis awal.
WRC menilai seluruh materi tersebut perlu menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk mendalami proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, pengawasan, pemeriksaan hasil pekerjaan, pemutusan kontrak, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Ketua WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, mengatakan tambahan bukti tersebut disiapkan untuk memperjelas kondisi faktual kedua proyek setelah kontrak diputus.
“Kami menyiapkan tambahan bukti bukan untuk menghakimi pihak tertentu.
Kami ingin Kejari melihat kondisi faktual di lapangan dan mencocokkannya dengan dokumen kontrak, pembayaran, serta laporan pemeriksaan.
Kalau memang terdapat kerugian daerah, harus dihitung secara objektif dan dipertanggungjawabkan,” ujar Pebrianto.
WRC PAN-RI menyoroti kemungkinan adanya pembayaran yang telah dikeluarkan pemerintah daerah namun belum menghasilkan manfaat publik secara optimal karena kedua bangunan belum dapat difungsikan sebagaimana tujuan pembangunannya.
Namun WRC juga menegaskan bahwa istilah kerugian total tidak boleh ditetapkan hanya berdasarkan kondisi visual bangunan.
Diperlukan pemeriksaan teknis dan audit untuk menentukan nilai pekerjaan yang benar-benar telah diterima pemerintah daerah serta manfaat ekonomis yang masih melekat pada hasil pekerjaan tersebut.
“Kami tidak menetapkan sendiri bahwa ini sudah pasti kerugian sepenuhnya.
Yang kami soroti adalah adanya potensi kerugian yang perlu diuji. Kalau secara teknis dan hukum ternyata pekerjaan yang telah dibayar tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya atau nilainya tidak sebanding dengan pembayaran, tentu harus dihitung dan dipertanggungjawabkan sesuai hasil pemeriksaan,” tegas Pebrianto.
Diketahui kedua proyek pembangunan kantor lurah tersebut dikerjakan oleh penyedia yang sama, yaitu CV OSN. Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan yang dihimpun WRC, pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Gunung Ibul Utara memiliki nilai kontrak sekitar Rp694,9 juta, dengan progres fisik sekitar 61,75 persen sebelum kontrak diputus pada Desember 2025.
Sementara pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Sidogede memiliki nilai kontrak sekitar Rp696,3 juta, dengan progres fisik sekitar 53,65 persen sebelum kontrak juga diputus pada Desember 2025.
Total pembayaran yang telah dilakukan untuk kedua pekerjaan tersebut tercatat sekitar Rp417,1 juta.
Selain itu, terdapat nilai jaminan pelaksanaan sekitar Rp69,5 juta yang menurut WRC perlu ditelusuri lebih lanjut, khususnya terkait status, pengamanan, pencairan, dan pertanggungjawabannya setelah kontrak diputus.
Pemantauan langsung yang dilakukan WRC pada 10 Agustus 2026 menunjukkan kondisi bangunan yang belum selesai dan belum dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai kantor pelayanan pemerintahan.
Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC PAN-RI, Suandi, meminta Kejari Prabumulih melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada pihak penyedia.
Menurutnya, pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan pekerjaan perlu dimintai keterangan sesuai peran masing-masing.
Pemeriksaan dinilai perlu mencakup pejabat atau ASN yang berkaitan dengan perencanaan, pengadaan, pengawasan, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, pemutusan kontrak, serta pengamanan jaminan pelaksanaan, termasuk Unit Layanan Pengadaan dan pihak lain yang relevan berdasarkan hasil penyelidikan.
“Kalau ada ASN yang menjalankan tugas sesuai aturan, tentu tidak boleh dikaitkan secara sembarangan.
Tetapi apabila pemeriksaan menemukan adanya tindakan atau kelalaian yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan. Prinsipnya, semua pihak yang memiliki kewenangan harus diperiksa secara objektif berdasarkan peran dan bukti,” kata Suandi.
WRC juga menegaskan permintaan pemeriksaan tersebut bukan berarti menuduh ASN atau pejabat tertentu telah melakukan tindak pidana.
Pemeriksaan justru diperlukan untuk memastikan apakah setiap tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan apakah terdapat pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti yang sah.
Selain pelaksanaan fisik, WRC meminta Kejari menelusuri proses pemilihan penyedia melalui pemeriksaan terhadap dokumen dan pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, meliputi dokumen kualifikasi, kemampuan penyedia, pengalaman perusahaan, personel, peralatan, evaluasi teknis, evaluasi administrasi, proses penawaran, hingga dasar penetapan pemenang.
Proses pengadaan dinilai penting untuk diperiksa secara objektif mengingat penyedia yang sama memperoleh dua pekerjaan pembangunan kantor lurah dalam tahun anggaran yang sama dan kedua pekerjaan tersebut kemudian mengalami pemutusan kontrak.
“Kami tidak mengatakan sudah terjadi pengondisian proses pengadaan. Itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan.
Tetapi fakta bahwa penyedia yang sama memperoleh dua pekerjaan dan keduanya kemudian mengalami putus kontrak menurut kami merupakan keadaan yang layak diklarifikasi secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum,” ujar Suandi.
WRC menilai pembahasan mengenai potensi kerugian daerah harus didasarkan pada pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Setidaknya perlu dilakukan pencocokan antara nilai kontrak, progres fisik, volume pekerjaan yang benar-benar terpasang, pembayaran yang telah dilakukan, sisa pekerjaan, nilai manfaat bangunan, kewajiban penyedia setelah pemutusan kontrak, serta status jaminan pelaksanaan.
Dengan demikian, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya kerugian daerah tidak semata-mata berdasarkan opini atau dokumentasi visual.
“Kami serahkan tambahan bukti ini kepada aparat penegak hukum. Silakan diuji, diverifikasi, dan diperiksa.
Kalau tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi apabila ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian daerah, kami meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegas Pebrianto.
WRC PAN-RI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan keuangan daerah.
Seluruh informasi yang disampaikan kepada publik merupakan bahan untuk mendorong proses klarifikasi dan pemeriksaan, bukan untuk mendahului kewenangan aparat penegak hukum.
WRC juga tetap menghormati asas praduga tak bersalah, hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi, serta kewenangan Kejari Prabumulih dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.










