MUARA ENIM , Tipikorinvestigasi.id – Komitmen Polres Muara Enim dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial D.I. (32) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu seberat 25,38 gram bruto.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 19.40 WIB, di belakang rumah warga Perumahan Al Musyarofah 6, Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Keberhasilan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas utama Polres Muara Enim. Oleh karena itu, setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga membawa serta menguasai narkotika di wilayah Desa Muara Lawai. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima,” ujar Iptu A. Yurico.
Setelah dilakukan observasi dan penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri orang yang dimaksud. Pada saat pelaku berada di belakang rumah warga di kawasan Perumahan Al Musyarofah 6, petugas langsung melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan seorang pria berinisial D.I. (32).
Usai diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta barang-barang yang berada dalam penguasaan pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25,38 gram yang disimpan secara tersembunyi di dalam box filter udara sebuah sepeda motor Honda Scoopy warna pink-hitam tanpa nomor polisi.
Selain sabu tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu lembar plastik klip bening, satu potongan isolasi listrik warna hitam yang digunakan sebagai pembungkus, satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta kunci kontak, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y03t warna hijau yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi.
Saat diinterogasi di lokasi kejadian, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya. Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa motif pelaku diduga karena ingin memperoleh keuntungan ekonomi dengan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muara Enim maupun daerah sekitarnya.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami akan menelusuri asal barang bukti, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelaku. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan terhadap jaringan di atasnya,” tambah Iptu A. Yurico.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Muara Enim tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika.
Upaya penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.
Dalam penanganan perkara tersebut, Satresnarkoba Polres Muara Enim telah melakukan berbagai langkah penyidikan, di antaranya mengamankan pelaku beserta barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, memeriksa pelaku, serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Selanjutnya barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan ilmiah, disertai koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum hingga proses pemberkasan dan pelimpahan berkas perkara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Kategori V dan paling banyak Kategori VI.
Di akhir keterangannya, Kasat Resnarkoba mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berarti dalam membantu aparat mengungkap berbagai tindak pidana narkotika.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba karena selain melanggar hukum, juga dapat menghancurkan masa depan diri sendiri, keluarga, dan generasi penerus bangsa.










