Palembang, Tipikorinvestigasi.id – Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap yang dibacakan dalam aksi damai di halaman Kantor Kejati Sumsel, Palembang, Rabu (11/2/2026).
Dalam pernyataannya, SIRA dan PST mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan penggunaan Dana DAK Tahun Anggaran 2023 yang diperuntukkan bagi sekolah TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten OKI. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan fisik, seperti pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas, ruang UKS, perpustakaan, ruang guru, laboratorium, toilet, serta pengadaan sarana TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi).
“Total anggaran DAK Pendidikan tersebut mencapai Rp45.410.791.000. Namun, kami menduga dalam pelaksanaannya terdapat banyak ketidaksesuaian di lapangan yang berpotensi mengarah pada praktik korupsi dan mark up,” demikian bunyi pernyataan sikap tersebut.
Atas dasar itu, massa aksi menyatakan dukungan penuh kepada Kejati Sumsel untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI.
SIRA dan PST juga meminta Kejati Sumsel segera melakukan telaah dan penyelidikan atas dugaan KKN tersebut, serta memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI selaku Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Kegiatan, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program.
Selain itu, mereka mendesak agar aparat penegak hukum meminta dan memeriksa data realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tak hanya itu, SIRA dan PST juga meminta Kejati Sumsel memeriksa oknum pejabat pemerintahan yang diduga menyalahgunakan kewenangan jabatan demi keuntungan pribadi atau golongan tertentu.
Sebagai bentuk komitmen, SIRA dan PST menegaskan akan terus melakukan kontrol sosial dan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Rahmat Sandi Iqbal, SH selaku Koordinator Aksi, Dian HS (Korlap 1), R. Hidayat, SE (Korlap 2), dan Sukirman (Korlap 3).










