PALEMBANG, Tipikorinvestigasi.id – Gugatan perdata yang diajukan Ariefia Hamdani terhadap Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, terkait sisa pembayaran proyek Vila Gandus senilai Rp 4,7 miliar, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang. Gugatan ditolak karena dianggap belum lengkap. (08/12/2025).

Namun, fakta yang terungkap dalam persidangan justru membuka dugaan baru yang lebih serius, yaitu indikasi tindak pidana korupsi dan ketidakjujuran dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Gubernur Herman Deru.
Dalam persidangan, terungkap dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa suap yang diduga dilakukan oleh sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Sumsel. SKPD tersebut diduga turut serta dalam membangun dan membiayai pembangunan Vila Gandus.
Selain itu, fakta persidangan juga mengungkap dugaan pemalsuan dokumen LHKPN Gubernur Sumsel sejak tahun 2018 hingga periode jabatan keduanya. Lahan Vila Gandus seluas 16 hektar diduga tidak dicantumkan dalam LHKPN tahunan Gubernur Sumsel.
“Tanah seluas 160.000 m2 atau kurang lebih 16 hektar lahan Vila Gandus tidak tercatat di dalam LHKPN Gubernur Sumsel tahun 2018, 2019, 2021, 2022, 2023, dan 2024,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Ariefia Hamdani telah melaporkan dugaan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan melampirkan dokumen yang sangat detail. Dokumen tersebut mengungkap dugaan suap dalam proyek Vila Gandus yang diduga melibatkan Gubernur Sumsel Herman Deru.
Laporan Ariefia ke KPK menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan ketidakjujuran dalam pelaporan LHKPN. Meskipun Herman Deru rutin melaporkan LHKPN sejak menjabat tahun 2018 hingga 2023, laporan tersebut diduga tidak sepenuhnya transparan.
Jika terbukti tidak transparan dalam melaporkan LHKPN, Herman Deru berpotensi menerima sanksi administratif dari KPK dan teguran dari Menteri Dalam Negeri. Lebih lanjut, jika ada upaya menyembunyikan aset hasil korupsi, dapat dijerat dengan Pasal 5 dan 10 UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.
Ariefia Hamdani mendesak KPK untuk segera turun ke Sumsel dan memeriksa Herman Deru terkait kasus ini. “Melaporkan LHKPN saja diduga sudah tidak jujur, bagaimana mau mengurus provinsi Sumsel, jangan-jangan memang ada harta dari hasil korupsi,” tegas Ariefia.
Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat diusut tuntas oleh pihak berwenang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Gubernur Sumatera Selatan terkait tudingan tersebut.













