PALEMBANG , Tipikor investigasi id – Gelombang protes kembali menerjang Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Kali ini, sorotan tajam ditujukan pada dugaan penyimpangan anggaran sektor pertanian Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRANSI) bersama Forum LSM Bersatu mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut apa yang mereka sebut sebagai “aroma busuk” dalam pengelolaan dana negara.
Aksi damai yang digelar pada Senin (14/07/2026) ini mengungkap sejumlah program yang dinilai tidak masuk akal secara teknis dan berpotensi fiktif. Koordinator aksi, Supriyadi, menyoroti kejanggalan terbesar pada Program Bantuan Olah Lahan KLDI di Kota Palembang dengan anggaran fantastis sebesar Rp60,9 miliar.
“Ini tidak masuk akal! Kota Palembang adalah wilayah urban dengan lahan pertanian yang sangat terbatas. Bagaimana mungkin ada anggaran puluhan miliar untuk olah lahan di tengah kota? Kami menduga ini adalah proyek fiktif atau mark-up harga yang merugikan negara,” tegas Supriyadi di depan massa.
Daftar Hitam Proyek Mencurigakan
Selain kasus di Palembang, GRANSI dan Forum LSM Bersatu membongkar daftar panjang proyek lain yang diduga bermasalah:
1. Optimalisasi Lahan Rawa di Banyuasin: Rp15,6 miliar.
2. Jasa Konsultan (SIU): Rp45,5 miliar.
3. SID Ekstensifikasi Cetak Sawah (Kerjasama Unsri): Rp26,9 miliar.
4. Pasca Optimasi Lahan di OKI: Rp42 miliar.
5. Pengadaan Benih, Saprodi, dan Honorarium Penyuluhan: Puluhan miliar dari APBD.
Menurut Dasri dari LSM Galaksi dan M. Isa dari LSM KPK, tumpang tindih program dan besarnya nilai kontrak jasa konsultan menjadi indikasi kuat adanya permainan oknum tertentu yang memanfaatkan celah birokrasi.
5 Tuntutan Massa: Usut Kepala Dinas hingga Tim Khusus
Massa aksi menyampaikan lima tuntutan keras kepada Kejati Sumsel:
1. Membentuk tim khusus penyelidikan dan audit forensik atas seluruh program tersebut.
2. Memanggil dan memeriksa semua pihak terkait, termasuk penyedia jasa konsultan dan kontraktor.
3. Mengusut tuntas kegiatan pasca optimasi lahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
4. Memeriksa Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel terkait pengadaan benih dan honorarium.
5. Menegakkan hukum tanpa tebang pilih jika ditemukan unsur pidana korupsi.
Respons Kejati: Laporan Akan Ditindaklanjuti
Aksi tersebut diterima oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Iwan. Ia menyatakan bahwa laporan yang disampaikan akan segera didisposisikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Laporan rekan-rekan hari ini akan kami tindak lanjuti. Silakan masukkan laporan resmi, nanti akan kami proses,” ujar Iwan singkat.
Meski respons tersebut diterima, GRANSI menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Mereka tidak akan berhenti sampai ada tersangka yang ditetapkan dan uang negara yang hilang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak main-main. Jika Kejati lambat, kami siap membawa kasus ini ke tingkat nasional. Rakyat sudah muak dengan korupsi yang menyamar sebagai program pembangunan,” pungkas Supriyadi.
(Tim Redaksi)










