Sorotan Publik : Pemberitaan Ramai, Tindakan Nyata Nihil Terkait Gudang Oplosan BBM Ilegal di Ogan Ilir

oleh
oleh

OGAN ILIR, Tipikorinvestigasi.id – Meski berbagai media telah ramai memberitakan aktivitas gudang yang diduga melakukan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Jalan Muchtar Saleh Purnajaya, Ogan Ilir, masyarakat menilai belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan besar di kalangan warga.

Keresahan warga terkait potensi bahaya kebakaran dan pencemaran lingkungan yang mengancam permukiman mereka seolah tak bergaung. Dugaan pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH) semakin memperburuk situasi, memicu spekulasi dan hilangnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Pemberitaan sudah ramai, tapi kok tidak ada tindakan apa-apa? Kami khawatir, tapi sepertinya tidak ada yang peduli,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

banner 336x280

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah jelas mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM, termasuk ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda mencapai Rp 60 miliar. Namun, aturan ini seolah tak bertaji di lapangan.

Masyarakat mendesak agar aparat terkait tidak hanya berdiam diri, tetapi segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami butuh tindakan nyata, bukan hanya janji-janji. Jangan sampai kami menjadi korban karena kelalaian atau pembiaran,” tegas warga lainnya.

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *