PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Pembangunan infrastruktur pemasangan pipa yang diduga milik PT Pertamina di sepanjang ruas Jalan Negata, wilayah Anak Petai hingga Lembak, Kota Prabumulih, kini menjadi sorotan tajam.
Di balik kemegahan proyek strategis tersebut, publik justru dihadapkan pada tanda tanya besar terkait kesesuaian pelaksanaan di lapangan dengan standar teknis yang berlaku, Rabu (29/04/2026).
Kekhawatiran masyarakat dan pemerhati lingkungan semakin menguat lantaran pelaksanaan di lapangan diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Standar Operasional Prosedur yang seharusnya menjadi acuan mutlak demi keselamatan bersama.
Salah satu hal yang paling mencolok dan menjadi kritik utama adalah minimnya keterbukaan informasi.
Hingga saat ini, tidak ditemukan papan nama proyek atau papan informasi resmi yang memuat identitas pelaksana, nilai kontrak, maupun detail teknis pekerjaan.
Kondisi ini menciptakan kesan proyek berjalan tertutup, sehingga warga tidak mengetahui secara pasti ruang lingkup dan tujuan sebenarnya dari kegiatan penggalian tersebut.
Sebagai sebuah perusahaan kelas dunia, standar penanaman pipa PT Pertamina seharusnya mengacu pada regulasi internasional serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2021 yang mengatur keselamatan operasi dan lingkungan.
Secara teknis, terdapat beberapa poin krusial yang wajib dipatuhi dan menjadi tolok ukur keamanan, antara lain kedalaman tanam minimal 60 hingga 80 cm, atau ditingkatkan menjadi minimal satu meter pada area jalan raya dan lalu lintas berat untuk mencegah kerusakan akibat beban kendaraan.
Pipa yang melintasi jalan raya juga wajib menggunakan pelindung tambahan seperti casing atau u-ducting sebagai pengaman ganda.
Selain itu, dasar parit harus dilapisi pasir halus setebal 10 hingga 15 cm sebelum pipa diturunkan. Setelah terpasang, bagian samping dan atas pipa harus ditimbun pasir kembali setebal minimal 15 hingga 30 cm untuk melindungi lapisan coating.
Proses pemadatan tanah atau compaction juga harus dilakukan secara bertahap sebelum penimbunan tanah asli untuk mencegah risiko korosi dan kebocoran di masa mendatang.
Namun sayangnya, berdasarkan pengamatan di lokasi, terdapat dugaan kuat bahwa pelaksanaan di Jalan Negata belum sepenuhnya memenuhi standar ketat tersebut.
Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran serius terkait keselamatan publik dan keamanan lingkungan di masa depan.
Tim redaksi Zona Merah telah berupaya menghubungi pihak Communication Relations PT Pertamina untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi resmi.
Melalui sambungan telepon, perwakilan menyatakan sedang berada dalam rapat dan meminta komunikasi dilakukan melalui pesan WhatsApp dengan janji akan membantu mencarikan informasi ke tim terkait.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau penjelasan lebih lanjut yang disampaikan pihak terkait.
Menanggapi kesenyapan tersebut, Media Zona Merah akan melayangkan surat resmi kepada PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4. Surat ini ditujukan untuk meminta konfirmasi menyeluruh mengenai status proyek, identitas pelaksana, serta kepatuhan teknis agar publik tidak terus menerus disuguhi ketidakpastian.(Fa)










