PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Watch Relation of Corruption (WRC) Pengawas Aset Negara Republik Indonesia Unit Kota Prabumulih menyoroti pemberian status “Rahasia” pada surat balasan resmi Inspektorat Daerah Kota Prabumulih Nomor 700/X.095/Inspektorat VI/2026 tertanggal 20 Oktober 2026.
WRC menilai pelabelan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama karena surat itu berkaitan dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah.
Ketua WRC Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, menegaskan bahwa informasi mengenai penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perlu dikelola dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Menurutnya, status “Rahasia” pada dokumen yang berkaitan dengan pengembalian anggaran sebesar Rp450 juta untuk belanja jasa pengacara atau advokat pada Sekretariat Daerah Kota Prabumulih perlu disertai penjelasan mengenai dasar klasifikasi informasi tersebut.
Sebelumnya, WRC telah menyampaikan surat konfirmasi dan klarifikasi Nomor 605/WRC-PBM/KL/X/SUMSEL/2026. Surat tersebut menyoroti penunjukan tiga advokat perorangan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 62/KPTS/VII/2025.
WRC mempertanyakan kesesuaian mekanisme penunjukan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2013.
Selain persoalan penunjukan advokat, WRC juga menyoroti mekanisme pembayaran secara lump sum yang, menurut mereka, perlu ditelaah dari aspek kelengkapan administrasi, termasuk Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan analisis beban kerja.
WRC menilai aspek-aspek tersebut perlu dijelaskan untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi surat konfirmasi tersebut, Inspektorat Daerah Kota Prabumulih melalui surat balasannya menyampaikan bahwa pemenuhan rekomendasi telah diproses sesuai ketentuan dan dilaporkan kepada instansi pemeriksa.
Namun, WRC menilai jawaban tersebut belum memberikan penjelasan yang memadai terhadap sejumlah pertanyaan yang diajukan, terutama mengenai perkembangan pengembalian kerugian anggaran ke kas daerah serta tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
WRC berharap Inspektorat Daerah dapat memberikan penjelasan yang lebih terperinci mengenai perkembangan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan tersebut.
Menurut WRC, informasi mengenai penggunaan anggaran publik perlu disampaikan sesuai ketentuan keterbukaan informasi, dengan tetap memperhatikan informasi yang secara sah dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks pengawasan publik, WRC merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
WRC meminta agar klasifikasi informasi tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah yang terbuka untuk publik.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan dokumen yang disampaikan kepada redaksi. Penilaian dan dugaan yang disebutkan merupakan pandangan pihak WRC dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Inspektorat Daerah Kota Prabumulih maupun pihak lain yang disebutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.









