PALEMBANG, Tipikorinvestigasi.id –Perkenankan Kami dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) memperkenalkan diri selaku bagian dari masyarakat yang perduli pemberantasan korupsi dan anti kriminalisasi hukum.
Kami prihatin dengan kondisi hukum di NKRI saat ini khususnya di daerah kami Sumatera Selatan dengan banyaknya kasus korupsi dan adanya dugaan pelanggaran etik dalam penegakan hukum yang mencoreng nilai – nilai keadilan.
Salah satu perkara hukum yang menjadi sorotan masyarakat adalah perkara dugaan korupsi ganti rugi tanah jalan toll Betung – Jambi dengan tersangka Almarhum Haji Halim karena ada indikasi pelanggaran kode etik yang diduga di lakukan oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dalam penanganan perkara.
Dalam proses ganti rugi tanah sebelum pembangunan jalan tol Betung – Jambi, “Kejari Musi Banyuasin (Kejari Muba) merupakan bagian tim ganti rugi tanah dengan keterlibatan Datun Kejari Muba dalam proses administrasi, hukum dan pemeriksaan data objek ganti rugi tanah jalan toll Betung – Jambi”.
Keterlibatan Datun Kejari Muba harusnya mencegah terjadinya kesalahan administrasi dan kesalahan data objek ganti rugi tanah sehingga bila ada indikasi kesalahan maka proses ganti rugi di hentikan agar tidak terjadi potensi kerugian negara.
Namun yang terjadi justru sebaliknya dimana data yang disetujui oleh Datun Kejari Muba diduga di jadikan alat bukti Kejahatan yang menjerat Haji Halim dalam pusaran tindak pidana korupsi.
Apakah pola menjebak (under cover) menjadi modus baru penegakan hukum di Kejaksaan RI sehingga cara – cara yang kurang etis dan berpotensi pelanggaran kode etik menjadi pola penegakan hukum.
Selain itu kami juga melihat adanya bukti – bukti yang telah kadaluarsa yang menjadi dasar dakwaan kepada tersangka atau bukti yang sudah tak lagi bisa menjadi fakta hukum suatu Perbuatan Melawan Hukum namun terkesan di paksakan dalam mempersangkakan terduga pelaku tindak pidana korupsi.
Bersama surat ini juga kami lampirkan bukti – bukti dugaan pelanggaran kode etik oleh Kejari Muba berupa data keterlibatan Datun Kejari Muba dalam proses ganti rugi tanah jalan toll Betung – Jambi.
Selain itu juga kami lampirkan bukti – bukti dokumen kadaluarsa yang di jadikan dasar dakwaan oleh JPU Kejari Musi Banyuasin untuk tersangka terduga pelaku tindak pidana korupsi ganti rugi jalan toll Betung – Jambi.
*Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI)*








