Palembang, Tipikorinvestigasi.id – Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Sadar Korupsi-Indonesia (DPW-MSK) Indonesia, bersama dengan PB. Front Pemuda Merah Putih (PB.FPMP) Provinsi Sumatera Selatan, mengeluarkan pernyataan keras terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Jum’at (13/02/2026).
Pernyataan tersebut, bertanggal 13 Februari 2026, mengungkapkan ketidakpuasan mereka atas kurangnya kemajuan dalam laporan yang diajukan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Organisasi-organisasi tersebut menyoroti pengajuan laporan terkait dugaan korupsi dan data pendukung ke Kejaksaan Tinggi pada tanggal 26 September 2025, dan ditindaklanjuti dengan demonstrasi pada tanggal 23 Januari 2026.
Mereka sekarang menuntut Pidsus (Pidana Khusus) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera bertindak dengan memanggil dan memeriksa individu-individu tertentu, termasuk Hj. Tartillah (Ketua Yayasan Bani Makki Kayu Agung), Ir. H. Ishak Mekki, MM, dan H. Muchendi Mahzareki, MT., SE., MM, yang semuanya terkait dengan Yayasan Bani Makki Kayu Agung.
Kelompok-kelompok tersebut meminta agar Kejaksaan Tinggi menyelidiki secara menyeluruh indikasi korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh individu-individu tersebut.
Pernyataan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 2, Pasal 3, Pasal 20 UU Tipikor (Undang-Undang tentang Korupsi), dan dugaan pelanggaran terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Organisasi-organisasi tersebut mempertanyakan kurangnya kepastian hukum dari Kejati Sumsel dan menyatakan bahwa jika tidak ada tindakan yang jelas, mereka akan meningkatkan protes mereka ke tingkat nasional.
Mereka menyatakan dukungan penuh mereka kepada Kejati Sumsel dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme di Bumi Sriwijaya.
Pernyataan itu diakhiri dengan mendesak penangkapan dan penuntutan para koruptor.
Idrus Dtanjung dan Bung Mukri AS tercantum sebagai koordinator aksi. Pernyataan itu ditembuskan kepada KPK RI di Jakarta, Kejagung (Kejaksaan Agung) Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, media massa, dan pihak-pihak terkait lainnya. (Budi Rizkiyanto)








