Pagaralam , Tipikorinvestigasi.id – Komjen Pol (Pur) Drs Susno Duadji SH Msc, salah seorang warga asli tanah Besemah yang menikmati masa pensiun pulang kampung di Dempo Selatan yang lebih bangga kalau disapa sebagai Petani Dusun, yang juga pernah menduduki jabatan Kabariskrim Polri
mengatakan, paling gampang mengusut dugaan korupsi bangunan Daerah Irigasi (DI) Lematang Indah yang sudah menghabiskan anggaran hampir Rp1 triliun, karena proyek ini bentuk fisik dan tempatnya semunya jelas.
“Sekarang tinggal aparat penegak hukum (AFH) serius atau tidak, apalagi anggaran yang digunakan untuk membangun proyek ini juga cukup besar, sementara dari segi fisiknya banyak kekurangan,” kata dia.
Ia mengatakan, berdasarakan data di lapangan untuk anggaran cukup besar dengan nilai pagu/Nilai HPS untuk paket I Rp 358.815.000.000, sedangkan dan untuk paket II Rp 241.285.000.000, jika dijumlahkan, total nilai pagu/Nilai HPS untuk kedua paket tersebut adalah Rp 600 Miliar.
“Kemudian pembangunan jaringan irigasi D.I Lematang sudah dimulai dari tahun 2015 sampai 2018 telah menghabiskan dana sekitar Rp 203.497.353.000 untuk pembangunan jaringan primer dan sekunder belum termasuk anggaran pembebasan lahan sehingga total capai Rp 1 Triliun lenih,” ujar dia.
Namun, kata dia, berdasarakan hasil pembangunan sangat tidak sesuai dengan harapan masyarakat baik berupa jaringan irigasi, kondisi bangunan dan termasuk tata kelola lingkungan yang sudah banyak menimbulkan dampaknya seperti banjir, longsor dan kerusakan lingkungan lainya.
Pelaksanaan yg diduga kuat dengan sengaja melakukan pelanggaran syarat, ketentuan dan peraturan perundang-undangan yg berlaku lainnya, terutama standar banguna untuk skala nasional atau PSN, apalagi mendukung program pemerintah pusat,” kata dia.
Lanjut dia, hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang wajib diberikan sanksi kepada para pihak pelaksana proyek strategis ini.
“Demikkan juga dengan program. yang di jalankan anggota DPRD Pagaralam berupa Pokir, yaitu proyek Pokok Pikiran yang mestinya proyek ini harus berasal dari aspirasi akar rumput yaitu rakyat, diserap oleh anggota DPRD Dapil tersebut lalu diteruskan pada Pemda untuk menjadi proyek yang perencanaan nya , anggaran. oleh Pemda dan disyahkan oleh Pemda bersama DPRD.
Pelaksana Pokir ; murni okeh Pemda tidak boleh ada campur tangan anggota DPRD.
Penentuan lelang proyek, penentuan pemenang lelang harus dilakukan oleh Pemda sesuai peraturan yang berlaku,
Tidak bokeh anggita DPRD tunjuk pemborong
Masih menurut Susno , jangan ada anggota DPRD turut campur urusan tenis, keuangan , lelang, penentuan pemborong, memcah proyek jadi beberapa untuk ngakali agar proyek sikerjakan oleh pemborong yang ditunjuk langsung oleh anggota DPRD , karena menganggap bahwa Proyek Pokir tersebut adalah milik si anggota DPRD
Ia mengatakan, semua pihak yang terlibat harus bertanggungjawab diminta bila perlu untuk membongkar dan bangun ulang pekerjaan karena material terpasang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. (***Pga)










