LEBAK, Tipikorinvestigasi.id – Kelangkaan dan kenaikan harga susu Ultra Plain UHT 125 ml di Kabupaten Lebak telah menyebabkan kesulitan bagi masyarakat dan anggota Serikat Pedagang Indonesia (SPI).
Permintaan produk ini meningkat tidak hanya dari konsumen biasa, melainkan juga untuk memenuhi kebutuhan beberapa dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) di kabupaten ini. Selasa (10/02/2026).
Menyikapi kondisi tersebut, tim awak media bersama seorang anggota SPI yang tidak ingin disebutkan namanya melakukan kunjungan langsung ke Stok Point Indogrosir (SPI), salah satu gudang persediaan sembako di jalan Siliwangi Rangkasbitung.
Setelah mendapatkan izin dari satpam, tim bertemu dengan seorang karyawan dan menanyakan ketersediaan susu Ultra Plain 125 ml, namun karyawan tersebut tidak dapat memberikan klarifikasi dan meminta tim untuk menunggu kedatangan atasannya.
Ketika atasannya yang mengaku sebagai Jenderal Manager (JM) dan sedang diperbantukan dari pusat datang, tim segera memperkenalkan diri sebagai awak media dan mengkonfirmasi kembali mengenai ketersediaan susu.
“Kosong, sudah lama tidak ada,” ujar JM tersebut.
Tak lama kemudian, JM tampak terkejut dan menanyakan apakah proses konfirmasi tersebut direkam, dengan menekankan tidak ingin tayang dalam berita tanpa persetujuan dari kedua pihak.
Tim menjelaskan bahwa tujuan konfirmasi adalah untuk membantu mempublikasikan kondisi kelangkaan agar pemerintah dan pihak terkait dapat bergerak menyelesaikan masalah distribusi.
Namun, penjelasan tersebut tidak diterima.
JM beserta temannya menyampaikan nada yang terkesan angkuh dengan mengatakan tidak perlu adanya publikasi, bahkan mengancam akan menempuh jalur hukum jika berita tersebut tetap ditayangkan dan diduga hendak mengambil ponsel yang digunakan tim untuk dokumentasi.
Kasus kelangkaan susu yang dialami Kabupaten Lebak perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah dan pihak produsen agar distribusi dapat berjalan lancar.
Sementara itu, ancaman dan dugaan intimidasi terhadap awak media dalam menjalankan tugasnya menjadi poin penting yang perlu ditindaklanjuti.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2).
Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya, dan pers wajib melayani hak jawab tersebut secara proporsional.
Namun, hak jawab harus berbasis bukti dan tidak boleh digunakan untuk menghalangi pemberitaan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Media memiliki kewajiban untuk memberitakan fakta secara akurat dan bertanggung jawab, sekaligus menghormati hak pihak yang merasa dirugikan melalui mekanisme hak jawab yang sesuai ketentuan hukum.
Kami sebagai media siap melayani hak jawab dari pihak gudang SPI jika terdapat bagian pemberitaan yang dianggap tidak sesuai fakta, dan juga mengajak semua pihak untuk menyelesaikan masalah kelangkaan susu melalui cara yang konstruktif dan sesuai aturan. (Tim)








