Syafril Armansyah Minta Proses Hukum Dihentikan, LP3 Harap IDI Dapat Awasi Proses Hukum

oleh
oleh

MEDAN, Tipikorinvestigasi.id – Karir Dr. Syafril Armansyah di RS PHCM dimulai saat bergabung dengan PT Pelabuhan Indonesia Februari 2013 dan langsung ditempatkan di PT Prima Husada Cipta Medan yang dahulunya Rumah Sakit Pelabuhan Medan sebagai Dokter umum.

“Saya melalui proses yang panjang mulai masuk management rumah sakit sejak 2015 dan menjadi kepala rumah sakit di akhir 2023. Selama masa kerja, RS PHCM berkembang lebih baik dan menjadi salah satu rumah sakit unggulan di daerah Medan Utara terutama Belawan dan sekitarnya untuk pelayanan BPJS dan Medical check up terutama pelaut,” kata Syafril Armansyah.

banner 336x280

Seiring dengan Visi Rumah Sakit yang ingin menjadikan Rumah Sakit PHCM sebagai salah satu Rumah Sakit terbaik di Medan, pelayanan pasien yang baik menjadi focus utama dalam hal menjalankan layanan Rumah sakit. Evaluasi layanan secara terus menerus dilakukan secara menyeluruh demi tujuan tersebut.

“Evaluasi tersebut dilakukan baik secara eksternal maupun internal Rumah Sakit, namun saat melakukan beberapa evaluasi internal saya justru difitnah melakukan hal yang tidak baik hanya untuk menutupkan kesalahan yang dilakukan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Ia menyebut, “pada September 2025 saya dilaporkan oleh dua orang pegawai rumah sakit yang diduga bermasalah, saya dituduh melakukan pelecehan pada tahun 2023 dan 2024,” sebutnya.

Laporan pertama dilakukan oleh TKD atas tuduhan pelecehan 10 juli 2024 pukul 16.30 wib. Hal ini diduga dilakukannya setelah dihubungi pihak PT PHCM bahwa tidak perpanjang Kontrak pada September 2025 setelah 2 kali mendapat Surat Peringatan (SP) karena ketahuan mencuri obat.

“Sebelumnya pada maret 2025, hal yang sama juga dilakukan TKD, namun hanya diberi waktu evaluasi selama 6 bulan, karena sebelumnya penilaian kinerjanya jelek,” sebut Syafril Armansyah.

“Namun selama masa evaluasi tersebut, TKD malah terbukti mencuri lagi dan diakuinya ke Management PT PHCM,” sebutnya.

Syafril Armansyah menjelaskan, “yang sangat mengherankan dari absensi pegawai, bahwa TKD pada tanggal 10 Juli 2024 pukul 16.30 wib itu tidak berada dilokasi Rumah Sakit, yang kejadian dia laporkan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, laporan kedua juga masuk dari SK perawat di RS PHCM yang menyatakan mendapat pelecehan pada 22 Juni 2023 pukul 14.00 wib. Perawat ini melapor mungkin karena sakit hati, sebab sudah berulang kali melakukan kesalahan dalam pelayanan pasien dan mendapat teguran tertulis.

“Teguran pertama pada juni 2025 diberikan kepada SK karena melakukan kesalahan hanya mengcopy dan paste catatan perkembangan pasien terintegrasi yang ditangani oleh rumah sakit dari perawat dinas sebelumnya, tanpa memeriksa pasien secara benar,” jelas Syafril Armansyah.

“Kemudian teguran kedua diberikan pada bulan Juli 2025, saat yang bersangkutan tidak melakukan tindakan khusus untuk seorang pasien yang dalam keadaan sesak,” jelasnya lagi.

Syafril Armansyah menambahkan bahwa kedua hal tersebut sangat berpotensi menjadi kesalahan medis yang sangat merugikan pasien, mungkin dia khawatir dengan karirnya karena kesalahan dan Surat Peringatan (SP) yang dia terima.

“Padahal disaat kejadian yang dilaporkan SK 22 Juni 2023 pukul 14.00 wib, saya juga tidak berada di Rumah Sakit karena sedang mengurus anak dan ini dibuktikan dengan absensi dimana saya sudah Check Out pukul 11.48 wib,” tambahnya.

“Saya menduga kedua laporan tersebut sengaja dibuat oleh kedua pelapor TKD dan SK untuk menutupkan kesalahan yang mereka perbuat, saat ini laporan dari keduanya masih berjalan di Polres Pelabuhan Belawan, namun dari perjalanan perkara saya mendapatkan informasi bahwa saksi yang diajukan tidak ada yang melihat dan menyaksikan adanya dugaan tindak pidana pelecehan tersebut,” tambahnya.

“Hal yang membuat bingung lainnya, keduanya masih bekerja selama ini di PT PHCM (2023 – 2024) dan baru membuat laporan pelecehan saat keduanya terbukti bersalah pada tahun 2025. Saat ini oleh tim investigasi internal PT PHCM, kontrak TKD tetap dilanjutkan oleh management walaupun sudah terbukti melakukan kesalahan pencurian berulang,” tutup Syafril Armansyah. (**)

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.