MUARA ENIM, Tipikorinvestigasi.id – Demi menjaga kelestarian alam dan mencegah bencana kebakaran yang merugikan, Polsek Rambang berinisiatif menggelar sosialisasi besar-besaran pencegahan Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) bersama PT Musi Hutan Persada (PT MHP).
Kegiatan strategis ini dilaksanakan di lingkungan kantor Polsek Rambang pada Selasa (19/05/2026), sebagai bentuk kewaspadaan dini sekaligus penegasan aturan hukum yang berlaku di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Kegiatan ini dilatarbelakangi kebutuhan mendesak untuk melindungi kawasan hutan wilayah operasional Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat serta meningkatkan kapasitas Kelompok Tani Hutan.
Melalui pendekatan sosialisasi, edukasi, dan penguatan pemahaman, diharapkan seluruh elemen masyarakat memiliki wawasan yang memadai mengenai cara mencegah, bersiap siaga, dan melakukan penanganan dini apabila terjadi potensi kebakaran di lingkungan masing-masing.
Hadir memimpin jalannya kegiatan, Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, S.T, M.Si, M.H beserta para anggota. Turut hadir Camat Rambang Jhon Lara Sakti, S.H, Danramil 404-08/Rambang Lubai yang diwakili Sertu Jumino, perwakilan Dinas Kehutanan Sumsel Herwin, perwakilan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah V Palembang Ibu Juli, serta pihak manajemen PT MHP yang diwakili Rahmat Irawan, S.P. Kehadiran para pemangku kepentingan makin lengkap dengan keikutsertaan para Kepala Desa se-Kecamatan Rambang dan perwakilan Kelompok Tani Hutan dari Desa Pagar Agung, Desa Marga Mulya, Desa Sugihwaras Barat, Desa Sumber Rahayu, dan Desa Sugihan.
Rangkaian acara berjalan tertib dan berisi, diawali dengan pembukaan resmi. Inti acara berisi penyampaian sambutan sekaligus sosialisasi bahaya Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) oleh Kapolsek Rambang.
Dalam pemaparannya, beliau menegaskan dasar hukum dan sanksi pidana yang berlaku, meliputi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Beliau mengingatkan tegas bahwa pelaku pembakaran akan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5.000.000.000,00.
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Camat Rambang, perwakilan Koramil 404-08/Rambang Lubai, dan perwakilan PT MHP. Materi teknis dan pengetahuan hutan disampaikan langsung oleh tim dari Dinas Kehutanan dan BPHL.
Sebagai bentuk apresiasi dan dukungan, dilakukan penyerahan cenderamata secara simbolis kepada perwakilan Kelompok Tani Hutan.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan doa, berakhir sekira pukul 16.00 WIB dalam keadaan aman, lancar, dan sangat kondusif.
Tujuan utama digelarnya kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman masyarakat dan kelompok tani mengenai bahaya nyata Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan), mempererat koordinasi lintas sektor antara pemerintah kecamatan, kepolisian, TNI, dan pemerintah desa, serta membangun komitmen bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan agar tetap lestari dan bebas dari ancaman api.
Sinergitas antara aparat penegak hukum, instansi pemerintah, pihak perusahaan, dan masyarakat luas ini menjadi bukti nyata keseriusan bersama dalam menjaga keseimbangan alam dan kesejahteraan warga Kecamatan Rambang.
(Laporan Tim Redaksi) Sumber Kegiatan Resmi Kapolsek Rambang ✍️ Penulis Editor: Pewarta Sumsel








