PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Temuan mencengangkan terkait pengelolaan keuangan daerah kembali disorot elemen masyarakat sipil. ‘Watch Relation of Corruption Unit Kota Prabumulih (WRC-PAN-RI) memastikan akan segera melaporkan dugaan penyimpangan dan pemborosan anggaran pengadaan pakaian dinas serta atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025–2026 ke Kejaksaan Negeri Prabumulih.
Langkah tegas ini diambil setelah tim melakukan penelusuran mendalam dan mengungkap data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dinilai sangat tidak wajar serta berindikasi menjauhi prinsip akuntabilitas negara.
Berdasarkan data yang diperoleh dari sistem SiRUP LKPP, pada Tahun Anggaran 2025 Sekretariat DPRD menganggarkan dana sebesar Rp 809.610.000 untuk pos “Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD”.
Angka ini disusul kembali pada TA 2026 dengan nilai pagu sebesar Rp 550.650.000 yang dibagi ke dalam 4 paket pekerjaan.
Secara total, dalam kurun waktu dua tahun, alokasi dana yang disiapkan mencapai Rp 1.360.260.000 hanya untuk memenuhi kebutuhan 30 orang anggota dewan.
“Dengan jumlah anggota DPRD hanya 30 orang, kami menemukan besaran alokasi anggaran per orang yang sangat tidak wajar dan jauh dari prinsip efisiensi.
Ada indikasi kuat terjadinya pemborosan bahkan potensi kerugian keuangan daerah di sini,” tegas Pebrianto, Ketua WRC Unit Kota Prabumulih, Rabu (20/05/2026).
Dalam paparannya, WRC-PAN-RI menyoroti dua pola penganggaran yang dinilai janggal dan mencurigakan.
Pertama, pada TA 2026, pengadaan senilai lebih dari setengah miliar rupiah dipecah menjadi 4 paket terpisah dengan nilai masing-masing di bawah Rp 200 juta serta waktu pemilihan penyedia yang sama.
Pola ini diduga sengaja dilakukan untuk menghindari mekanisme tender terbuka.
Kedua, pada TA 2025, pengadaan senilai Rp 809 juta justru dicampuradukkan dalam satu paket dengan belanja lain yang tidak memiliki relevansi teknis. Hal ini dinilai menyulitkan pengawasan maupun verifikasi terhadap kewajaran harga satuan barang.
“Pecah paket agar lelang tidak jalan, lalu paket gado-gado agar susah diaudit.
Ini adalah modus klasik yang kerap kami temukan. Sangat jauh dari prinsip tata kelola yang baik,” ujar Suandi, Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC PAN-RI.
Suandi menambahkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib berlandaskan asas efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Apabila ditemukan indikasi mark-up harga atau pemborosan yang merugikan negara, maka perbuatan tersebut sudah masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) jangan menunggu masalah ini viral dulu baru bergerak. Data di SiRUP sudah cukup menjadi pintu masuk penyelidikan.
Kami minta Kejari Prabumulih segera melakukan pemeriksaan bukti tertulis atau pulbaket, panggil Sekretaris DPRD, PPK, PPTK, hingga pihak penyedia barang untuk membuka dokumen HPS, KAK, hingga naskah kontrak tahun 2025–2026,” tegas Suandi.
Pebrianto memastikan, seluruh data dan dokumen pendukung hasil penelusuran timnya sudah lengkap dan disiapkan untuk diserahkan secara hukum.
“Dalam 1 sampai 2 hari ke depan, laporan resmi dugaan penyimpangan ini akan kami serahkan ke Kejari Prabumulih.
Tembusan juga akan kami kirimkan ke Kejati Sumsel, KPK, dan BPK RI agar ada pengawasan dan supervisi,” tambahnya.
WRC menegaskan keberadaan mereka hanya sebagai elemen masyarakat sipil yang menyampaikan temuan awal adanya dugaan ketidakberesan. Proses pembuktian lebih lanjut diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Tugas kami hanya menyampaikan data dan bukti awal. Biar APH yang bekerja membuktikan apakah ada atau tidaknya kerugian negara. Yang penting, anggaran rakyat harus jelas, transparan, dan tidak boleh ada yang dimainkan,” tutup Pebrianto.
(Redaksi) Sumber: Rilis Resmi WRC PAN-RI ✍️ Penulis Editor: Pewarta Sumsel









