Banyuasin, Tipikorinvestigasi.id – Sejatinya bantuan kepada siswa dan siswi adalah bentuk dari kepedulian pemerintah kepada para penerus bangsa dan harapan bangsa.
Namun, kondisi berbeda terjadi di SMA Puspita, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, dimana diduga oknum kepala sekolah melakukan pemotongan terhadap bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya diterima penuh oleh para siswa penerima manfaat. (201/01).
Besaran pemotongan yang dilakukan setiap siswa mencapai Rp180.000 dengan dalih sebagai “infaq” yang harus dibayarkan.
Kabar tentang pemotongan dana bantuan ini pertama kali muncul setelah banyak wali murid mengeluarkan keluhan yang cukup serius.
Menurut kesaksian dari beberapa wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya, saat mengikuti musyawarah bersama pihak sekolah, oknum guru yang hadir menyampaikan bahwa terdapat pemotongan dana PIP dalam bentuk infaq yang harus dilakukan oleh para penerima bantuan.
“Kami sangat terkejut ketika mengetahui bahwa bantuan PIP anak-anak kami dipotong.
Padahal PIP seharusnya membantu kami dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak.
Ketika musyawarah, kami diberitahu bahwa ini adalah infaq yang harus diberikan, padahal kami tidak pernah menyetujui hal seperti ini,” ujar salah satu wali murid yang merasa kecewa.
Diketahui bahwa jumlah siswa penerima PIP di SMA Puspita yang mengalami pemotongan dana ini mencapai sebanyak 105 siswa.
Jika dihitung secara keseluruhan, total dana yang dipotong dari para siswa penerima manfaat mencapai puluhan juta rupiah, yang mana seharusnya digunakan untuk keperluan pendidikan masing-masing siswa.
Menanggapi kasus ini, Ketua LSM GEMPITA Air Kumbang, Rial Ali Akbar, S.T, mengeluarkan suara keras dan menegaskan bahwa tindakan pemotongan dana PIP dalam bentuk apapun tidak boleh dilakukan.
Menurutnya, sesuai dengan dasar hukum dan undang-undang yang berlaku saat ini, Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen secara tegas mengamanatkan bahwa pemotongan dana PIP oleh pihak sekolah dengan alasan apapun tidak diperbolehkan, karena dana tersebut sepenuhnya milik siswa dan ditujukan untuk mendukung kebutuhan personal mereka selama menempuh pendidikan.
Selain itu, pihak sekolah juga tidak diperbolehkan memegang rekening PIP siswa, yang harus dikelola langsung oleh siswa atau wali siswa yang berhak.
“Selain berdasarkan peraturan terkait PIP, tindakan pemotongan dana ini juga dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya pada Pasal 12 huruf e, f, g, dan h, serta dapat juga dijerat berdasarkan Pasal 368 (pemerasan), Pasal 418 (gratifikasi), dan Pasal 428 (melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dana PIP adalah bantuan pemerintah yang diberikan secara khusus untuk mendukung pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu.
Tindakan pemotongan dana ini jelas merupakan bentuk pelanggaran hukum yang tidak dapat diterima. Kami tidak akan tinggal diam melihat hal seperti ini terjadi,” tegas Rial Ali Akbar.
Rial juga menyatakan bahwa pihaknya akan segera membuat laporan resmi kepada pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin dan aparatur penegak hukum, untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus pemotongan dana PIP ini.
Tujuannya adalah agar oknum yang terlibat dapat mendapatkan sanksi yang sesuai dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
“Kami akan memastikan bahwa kasus ini ditindak lanjuti dengan sungguh-sungguh.
Para oknum yang bertanggung jawab harus dihadapkan pada hukum dan mendapatkan sanksi yang tepat agar tidak ada yang berani lagi melakukan penyalahgunaan dana bantuan pendidikan seperti ini,” tambahnya.
Sampai saat ini, pihak sekolah SMA Puspita belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pemotongan dana PIP yang dilaporkan.
Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru setelah mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak terkait.(Budi Rizkiyanto).








