MUARA ENIM , Tipikorinvestigasi.id – Polsek Rambang, Polres Muara Enim, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Kasus pencurian tersebut terjadi di kebun karet yang berada di Desa Kencana Mulia, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim. Peristiwa diketahui pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.
Korban sekaligus pelapor, AM (26), seorang petani warga Dusun III, Desa Kencana Mulia, awalnya pergi ke kebun karet sekitar pukul 06.30 WIB. Setibanya di lokasi, korban mendapati batok atau sayak karet miliknya dalam kondisi berserakan.
Curiga dengan kondisi tersebut, korban kemudian mengecek getah karet yang berada di dalam batok. Setelah diperiksa, getah karet yang disebut jedolan tersebut ternyata telah hilang.
Korban kemudian pulang dan menceritakan kejadian itu kepada tetangganya. Pada malam harinya, korban mendapat informasi bahwa terdapat seseorang yang diduga sebagai pencuri dan telah diamankan warga.
Mendapat informasi tersebut, korban kemudian mendatangi Kantor Kepala Desa Kencana Mulia. Setelah dilakukan pengecekan, korban memastikan bahwa getah karet yang ditemukan merupakan miliknya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa sekitar 40 kilogram getah karet dengan nilai kurang lebih Rp760 ribu.
Berdasarkan laporan polisi LP/B-08/V/2026/Res M. Enim/Sek Sungai Rambang tanggal 9 Mei 2026, jajaran Polsek Rambang kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi tersangka SP (50), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus curat.
Sementara satu orang lainnya, AP (45), warga Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim, saat ini sedang menjalani hukuman.
Dalam proses pengembangan, polisi mendapatkan informasi bahwa Saripudin sedang berada di rumahnya di Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.
Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Zamri Ismadi Nur bersama Tim Macan Putih Rambang Unit Reskrim Polsek Rambang untuk melakukan penangkapan.
Pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 22.15 WIB, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka Saripudin.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu karung plastik beras yang berisi jedolan getah karet seberat kurang lebih 40 kilogram serta satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rambang. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku tindak pidana,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Rambang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek berharap masyarakat semakin aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam mencegah serta mengungkap tindak kejahatan,” katanya.
Polsek Rambang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kegiatan preventif maupun penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Rambang.










