MUARA ENIM, Tipikorinvestigasi.id – Penolakan terhadap aktivitas angkutan batu bara yang melintasi jalan umum kembali mencuat di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Aktivis bersama masyarakat terdampak menyatakan keberatan atas pemberian toleransi kepada sejumlah perusahaan untuk menggunakan ruas jalan umum sebagai jalur angkutan batu bara. Kamis (15/10/2026).
Aktivis Muara Enim, Nathan, mempertanyakan kebijakan pemberian toleransi tersebut. Menurutnya, penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan batu bara perlu ditinjau secara menyeluruh, terutama terkait dasar hukum, kewenangan penerbitan surat, keselamatan pengguna jalan, serta dampaknya terhadap masyarakat.
Persoalan ini mencuat setelah diterbitkannya surat Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan Nomor 500.11/2556/DISHUB/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan pada 11 September 2026. Surat tersebut memberikan toleransi kepada PT Manambang Muara Enim (MME) untuk melintasi jalan umum selama periode 11 September hingga 11 Oktober 2026.
Ruas jalan yang dimaksud berada di jalur dari Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, menuju Desa Pulau Panggung Enim, Kecamatan Tanjung Agung, dengan panjang kurang lebih 3,5 kilometer.
Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan Nathan, terbit kembali surat Nomor 500.11/2852/DISHUB/2026 tertanggal 2 Oktober 2026 yang memberikan toleransi lanjutan untuk periode 11 Oktober hingga 11 November 2026.
Nathan menilai penerbitan surat toleransi secara berkelanjutan tersebut perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari pemerintah daerah.
“Kami mempertanyakan dasar dan kewenangan pemberian toleransi tersebut. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya bersifat sementara justru menjadi pintu masuk bagi penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara secara berulang,” ujar Nathan kepada awak media, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu ditelaah dari aspek administrasi pemerintahan, kewenangan pejabat yang menerbitkan surat, serta kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia pun meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan terkait melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap proses penerbitan surat toleransi tersebut.
Soroti Dugaan Pertentangan dengan Instruksi Gubernur
Nathan juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara pemberian toleransi dengan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 mengenai penggunaan jalan khusus pertambangan bagi kendaraan angkutan batu bara di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Menurutnya, perlu ada penjelasan mengenai hubungan antara instruksi tersebut dan surat-surat toleransi yang memberikan kesempatan kepada kendaraan angkutan batu bara untuk melintasi jalan umum.
“Kalau di satu sisi ada instruksi untuk melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum, tetapi di sisi lain muncul surat toleransi yang memberikan ruang untuk melintas, tentu ini menjadi pertanyaan publik. Kami meminta agar persoalan ini dibuka secara transparan dan jangan sampai masyarakat yang menjadi korban,” tegasnya.
Nathan menilai pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum dan pertimbangan yang digunakan dalam menerbitkan kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.
Nathan Soroti Toleransi untuk PT Semen Baturaja
Selain PT Manambang Muara Enim, Nathan juga menyoroti pemberian toleransi kepada PT Semen Baturaja Tbk.
Berdasarkan informasi yang disampaikannya, Sekda Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan surat Nomor 500.11/2959/DISHUB/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 mengenai toleransi melintas di jalan umum bagi PT Semen Baturaja Tbk pada wilayah Kabupaten Muara Enim hingga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Toleransi tersebut disebut berlaku mulai 15 Oktober hingga 30 Oktober 2026.
Nathan menilai terbitnya sejumlah surat toleransi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat, terutama menyangkut keselamatan pengguna jalan, potensi kerusakan infrastruktur, dampak lingkungan, serta kepastian hukum dalam pengaturan lalu lintas kendaraan angkutan batu bara.
“Kami bukan anti-investasi dan bukan anti-perusahaan. Tetapi investasi harus berjalan sesuai aturan dan jangan sampai masyarakat yang menanggung dampaknya. Jalan umum adalah fasilitas yang digunakan masyarakat luas,” katanya.
Masyarakat Tegaskan Penolakan
Nathan mengatakan, aktivis bersama masyarakat terdampak di sejumlah kecamatan di Kabupaten Muara Enim telah menyatakan sikap menolak aktivitas angkutan batu bara yang melintasi jalan umum.
Ia menyebut masyarakat berkomitmen menyampaikan penolakan secara tegas apabila kendaraan angkutan batu bara tetap melintas di ruas jalan yang dipersoalkan.
“Kami bersama masyarakat yang terdampak akan melakukan penolakan. Kalau masih ada kendaraan angkutan batu bara yang melintas di jalan umum tersebut, masyarakat akan meminta kendaraan tersebut berhenti dan kembali memutar. Tidak ada lagi toleransi,” tegas Nathan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa perjuangan masyarakat akan ditempuh melalui penyampaian aspirasi dan aksi secara tertib, damai, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Dinas Perhubungan, kepolisian, serta instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, mekanisme, jangka waktu, dan alasan penerbitan surat-surat toleransi tersebut.
Minta Proses Penerbitan Surat Diperiksa
Lebih lanjut, Nathan meminta agar persoalan ini tidak berhenti pada polemik antara masyarakat dan perusahaan. Ia menilai perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek administrasi dan kewenangan dalam penerbitan surat toleransi tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan untuk memeriksa apakah seluruh proses penerbitan surat tersebut telah sesuai dengan kewenangan, prosedur administrasi pemerintahan, dan peraturan perundang-undangan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Nathan juga menyatakan siap menyampaikan aspirasi beserta bukti-bukti yang dimiliki kepada instansi berwenang apabila diperlukan.
Hingga berita ini disusun, naskah ini memuat pernyataan dan informasi dari pihak Nathan. Penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, PT Manambang Muara Enim, dan PT Semen Baturaja Tbk mengenai dasar penerbitan surat toleransi tersebut masih perlu diperoleh untuk memberikan gambaran yang berimbang kepada masyarakat.








