Makassar, Tipikorinvestigasi.id – Malang menimpa Irwan, seorang warga Parang Tambung di Makassar.
Niatnya menyegarkan diri dengan minuman serbuk Energen, justru berujung petaka. Setelah mengonsumsi minuman yang dibelinya di Toko Ikram, Jl. Poros Cendrawasih, Irwan mengalami keracunan hebat.
Ironisnya, minuman tersebut ternyata sudah kedaluwarsa sejak Desember 2025.
Merasa menjadi korban kelalaian Toko Ikram, Irwan tak tinggal diam. Didampingi kuasa hukumnya, ia resmi melaporkan pemilik toko ke Polda Sulawesi Selatan pada Rabu, 12 Februari 2026.
Laporan ini bukan sekadar mencari ganti rugi, tapi juga menuntut pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Pangan.
“Klien kami sangat dirugikan, baik secara fisik maupun materiil.
Kami berharap laporan ini diusut tuntas, agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tegas kuasa hukum Irwan usai melapor di Mapolda Sulsel.
Toko Ikram terancam jeratan hukum berlapis,
Pasal 8 ayat (1) huruf g UUPK: Melarang memperdagangkan barang kedaluwarsa. Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp2 miliar.
UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Melanggar standar keamanan pangan. Ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda Rp5 miliar.
Tak hanya jalur hukum, kuasa hukum korban juga akan menggandeng BPOM RI untuk menelusuri asal-usul produk kedaluwarsa tersebut, serta melayangkan surat konfirmasi ke PT Mayora Nutrition (produsen Energen) untuk meminta klarifikasi.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi para pelaku usaha untuk lebih cermat dalam mengawasi produk yang dijual. Konsumen pun diimbau untuk selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa sebelum membeli.
Polda Sulsel sendiri telah menerima laporan Irwan dan berjanji akan menindaklanjutinya dengan serius.
Langkah awal, penyidik akan memanggil saksi-saksi terkait untuk dimintai keterangan.
Tragedi Energen kedaluwarsa ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran barang di pasaran, demi melindungi kesehatan dan keselamatan konsumen. (Salim)




