BANYUASIN, Tipikorinvestigasi.id – Dugaan ketidak terbukaan dalam proses penegakan hukum dan pengawasan instansi pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Banyuasin. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Inspektorat Kabupaten Banyuasin terkait hasil pemeriksaan di SDN 1 Rambutan.
Berdasarkan laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempita, proses pemeriksaan yang dilakukan dinilai jauh dari asas transparansi, yang memicu gelombang kekecewaan mendalam dari para wali murid.
Aktivis LSM Gempita yang mengawal kasus ini menyatakan bahwa ada indikasi kuat proses pemeriksaan berjalan “di bawah meja”.
Meski Inspektorat telah turun ke lapangan menyusul adanya laporan dugaan penyimpangan di sekolah tersebut, hingga kini hasil audit atau poin-poin pemeriksaan tidak pernah dibuka ke publik maupun kepada pihak pelapor secara gamblang.
Ketua LSM Gempita Banyuasin , Rial Ali Akbar, S.T., mengungkapkan kekhawatirannya terhadap integritas pengawasan di wilayah tersebut.
“Kami telah melayangkan laporan resmi berdasarkan temuan di lapangan, namun respons dan proses yang ditunjukkan oleh Inspektorat Banyuasin sangat tertutup.
Jika memang tidak ada temuan, buka datanya. Jika ada pelanggaran, sampaikan sanksinya. Sikap diam ini justru menguatkan dugaan adanya ‘main mata’ antara pihak sekolah dan oknum pemeriksa,” tegas Rial.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari para orang tua siswa. Banyak wali murid yang merasa hak anak-anak mereka untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak tercederai oleh manajemen sekolah yang buruk, yang kini seolah “dilindungi” oleh lambatnya proses hukum.
“Kami sangat kecewa. Kami berharap Inspektorat menjadi pemberi solusi dan keadilan, tapi nyatanya informasi yang kami terima sangat minim.
Kami bertanya-tanya, ada apa dengan hukum di Kabupaten Banyuasin ini Kenapa laporan yang sudah jelas kejanggalannya seolah-olah dipendam?” ujar salah satu perwakilan wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan anaknya.
Sentimen “hukum yang tumpul” mulai berhembus di kalangan masyarakat kecamatan Rambutan. Mereka merasa aspirasi masyarakat kecil seringkali dikalahkan oleh kepentingan birokrasi yang tertutup.
Ketertutupan informasi oleh instansi publik seperti Inspektorat sebenarnya berpotensi melanggar beberapa instrumen hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pasal 3 menegaskan bahwa tujuan undang-undang ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Penutupan hasil pemeriksaan tanpa alasan hukum yang sah merupakan pelanggaran terhadap hak masyarakat untuk tahu.
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
Pasal 9 ayat (1) poin (a) menyatakan bahwa masyarakat berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara. Jika Inspektorat menghalangi hak ini, maka kredibilitas instansi tersebut patut dipertanyakan.
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan ini mewajibkan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk bekerja secara profesional dan melaporkan hasil pengawasan secara objektif untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, termasuk di sektor pendidikan.
LSM Gempita menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka berencana membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkan dugaan ketidakprofesionalan oknum Inspektorat Banyuasin ke Bupati Banyuasin hingga ke Ombudsman perwakilan Sumatera Selatan jika tidak ada klarifikasi dalam waktu dekat.
Masyarakat menuntut agar Bupati Banyuasin segera mengevaluasi kinerja tim pemeriksa di SDN 1 Rambutan agar kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di Bumi Sedulang Setudung ini tidak runtuh.
“Pendidikan adalah pilar masa depan. Jika di tingkat sekolah dasar saja hukum sudah dipermainkan, bagaimana masa depan generasi kita?” tutup Rial Ali Akbar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Banyuasin belum memberikan pernyataan resmi mengenai hasil pemeriksaan di SDN 1 Rambutan meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan.









