Warga Desa Menanti Minta Pemerintah Periksa Izin AMDAL PT. Berkat Sawit Mandiri Klaim Banjir Sering Terjadi Sejak Usaha Berdiri

oleh
oleh

MUARA ENIM, Tipikorinvestigasi.id – Sejumlah warga Desa Menanti Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, beserta warga sekitarnya mengajukan permohonan kepada pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik PT. Berkat Sawit Mandiri (BSM). (20/01).

Mereka menduga perusahaan tersebut belum memiliki izin AMDAL resmi, atau jika ada, mempertanyakan kapan izin tersebut dikeluarkan dan apakah telah melalui proses sosialisasi yang tepat.

banner 336x280

Menurut keterangan warga sekitar, sejak berdirinya PT. BSM beberapa waktu lalu, mereka tidak pernah mendapatkan informasi atau mengikuti sosialisasi terkait AMDAL perusahaan tersebut.

Hal ini membuat mereka meragukan kelayakan usaha yang bergerak di bidang perkebunan sawit tersebut dari sisi kelestarian lingkungan.

“Sebelum ada PT ini, kami tidak pernah mengalami banjir yang sampai ke rumah-rumah seperti sekarang.

Saat hujan deras, air langsung masuk ke dalam rumah, bahkan kolam ikan kami yang ada dua buah juga selalu tenggelam karena timbunan dari lahan perusahaan,” ungkap salah satu perwakilan warga dengan nada prihatin.

Warga mengaku telah merasakan kerugian yang cukup besar akibat kondisi banjir yang semakin sering terjadi.

Mulai dari kerusakan pada properti hingga kerugian ekonomi akibat tenggelamnya kolam yang menjadi salah satu sumber penghasilan mereka.

“Kami tidak ingin menghalangi perkembangan usaha di daerah kami, tapi kami juga berhak hidup dengan nyaman dan tidak terkena dampak buruk dari aktivitas perusahaan.

Maka kami mohon kepada pihak berwajib untuk segera mengecek kebenaran tentang izin AMDAL PT. BSM dan melihat apakah ada hubungan antara aktivitas perusahaan dengan seringnya banjir di wilayah kami,” tambah perwakilan warga lainnya.

Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT. Berkat Sawit Mandiri maupun dinas terkait Kabupaten Muara Enim mengenai keluhan yang diajukan warga.

Selain itu, pihak Kecamatan Lubai dan Kepala Desa Menanti juga belum bisa dikonfirmasi terkait keluhan warga.

Warga berharap pemeriksaan dapat dilakukan sesegera mungkin agar kebenaran dapat diketahui dan ditemukan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.

Apabila terbukti perusahaan tidak memiliki izin AMDAL atau melakukan pelanggaran terhadap peraturan lingkungan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pihak perusahaan dapat dikenai sanksi administratif, pidana, maupun ganti rugi bagi pihak yang merugi.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang AMDAL dan Rencana Tata Ruang Wilayah juga mengatur bahwa setiap kegiatan yang berpotensi memberikan dampak lingkungan signifikan wajib memiliki izin AMDAL dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar.

Jika dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan terbukti, perusahaan juga berkewajiban untuk melakukan pemulihan lingkungan dan memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai pihak yang menyampaikan informasi ini, kami mengakui hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jika terdapat bagian yang dianggap tidak sesuai dengan fakta atau perlu diperbaiki, baik dari pihak PT. Berkat Sawit Mandiri, pemerintah terkait, maupun pihak lain yang merasa terkait, dapat mengajukan sanggahan atau koreksi kepada redaksi kami.

Kami akan dengan senang hati mencantumkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menjamin kebenaran dan objektivitas informasi yang kami sampaikan. (DW)

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.