WRC Kritik Surat Jawaban Kejari Prabumulih, Kejaksaan Sampaikan Kronologi Penanganan Laporan Tidak Sesuai Standar Tata Naskah Kejaksaan R, I

oleh
oleh

PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Organisasi Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Prabumulih mengkritik surat jawaban atas laporan pengaduan masyarakat (lapdumas) yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih.

Kritik tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Prabumulih pada Rabu (18/2/2026).

banner 336x280

Dalam aksi itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Prabumulih, Ajie Martha, SH, menyampaikan lima poin isi surat balasan kepada massa aksi.

Namun, WRC menilai surat tersebut tidak memenuhi standar administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia.

Menurut WRC, surat jawaban tidak ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, tidak dilengkapi cap atau stempel basah, serta tidak memuat QR Code maupun sistem E-Office yang menjadi lazim dalam tata kelola administrasi resmi Kejaksaan.

“Jika surat balasan tidak memiliki tanda tangan, tidak memiliki QR Code, atau bukan hasil E-Office, maka keabsahannya patut diragukan dan tidak sesuai dengan standar tata naskah dinas,” ujar perwakilan WRC dalam orasinya.

Organisasi tersebut menilai Kejari Prabumulih tidak menjalankan prosedur administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendesak agar pihak Kejari memberikan klarifikasi resmi terkait keabsahan surat jawaban tersebut.

Berikut isi jawaban resmi Kejaksaan Negeri Prabumulih terkait permintaan penanganan perkara terhadap laporan pengaduan oleh WRC Unit Prabumulih:l.

Sehubungan dengan adanya surat dari WRC PANRI Unit Kota Prabumulih perihal Laporan Dugaan Korupsi, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Laporan Pengaduan Nomor 199/unit pbm/LP/VI/Sumsel/2025 (4 November 2025)
Laporan ini mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran dan pelanggaran undang-undang di Sekretaris Daerah Kota Prabumulih dengan objek:

“Penarikan kas untuk membayar tagihan listrik tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 961.012.512;

“Realisasi belanja barang dan jasa melalui uang persediaan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 1.601.257.090.

Hasil penanganan: Belum dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan, karena telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kota Prabumulih berdasarkan Surat Nomor 700/0150/Inspektorat.V/2026 tertanggal 22 Januari 2026 dengan status selesai sesuai rekomendasi.

2. Laporan Pengaduan Nomor 202/WRC/unit pbm/LP/VI/Sumsel/2025 (4 November 2025)
Laporan ini mengenai dugaan korupsi dan pelanggaran undang-undang oleh beberapa OPD Pemerintah Kota Prabumulih dengan objek:

“Pengelolaan utang belanja RSUD Kota Prabumulih tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 30.118.038,83 dan pembayaran ganda atas satu paket pekerjaan sebesar Rp 352.419.312.100;

“Belanja hibah yang dianggap bukan pelanggaran modal sebesar Rp 834.153.000,00 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih;

“Pelaksanaan pinjam pakai kendaraan yang sudah habis masa berlaku dan penatausahaan aset tetap di BPKAD yang belum memadai.

Hasil penanganan, Belum dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan dengan pertimbangan:
✓ Poin 1: Pengelolaan utang RSUD telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dengan rancangan peraturan daerah dan timeline pelunasan.

Pembayaran ganda telah ditindaklanjuti dengan penyetoran kembali sebesar Rp 312.363.576 pada 17 Juni 2025 dan sisanya Rp 40.535.736 sebagai kelebihan pajak juga disetorkan pada 11 Juni 2025.
✓ Poin 2: Terdapat kesalahan penginputan anggaran, namun Dinas Pendidikan telah mengajukan reklasifikasi yang ditolak BPKAD karena kegiatan sudah terlaksana, sehingga BPK telah menyusun teguran tertulis.
✓ Poin 3:

Telah dibuat Nota Dinas Nomor 22 / ND / IX / 2024 tertanggal 10 Oktober 2025 yang disetujui Wali Kota, sehingga perkara dilimpahkan kepada APIP Kota Prabumulih.

“Laporan Pengaduan Nomor 132/Unit_PBM/KL/Sumsel/2026 (5 Januari 2026)
Mengenai dugaan maladministrasi dan cacat hukum proyek pembangunan gedung kantor lurah tahun anggaran 2025. Saat ini masih dilakukan pengumpulan data, bahan keterangan, serta pemeriksaan dokumen terkait.

“Laporan Pengaduan Nomor 131/Unit_PBM/KL/Sumsel/2026 (5 Januari 2026)
Mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran peraturan pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih. Saat ini masih dilakukan pengumpulan data, bahan keterangan, serta pemeriksaan dokumen terkait.

“Laporan Pengaduan Nomor 131/Unit_PBM/KL/Sumsel/2026 (2 Januari 2026)
Mengenai dugaan tindak pidana korupsi/penyalahgunaan wewenang dalam kasus fasilitasi jaringan internet (Indihome) pada Pemerintah Kota Prabumulih. Saat ini masih dilakukan pengumpulan data, bahan keterangan, serta pemeriksaan dokumen terkait. (DW)

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.