PRABUMULIH, Tipikorinbestigasi.id – Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih resmi mengambil alih pendampingan lima pekerja lokal di salah satu perusahaan gudang sortir paket.
Langkah ini diambil setelah tim investigasi menemukan dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang serius, terstruktur, dan merugikan hak dasar buruh secara masif.
Berdasarkan temuan investigasi, dugaan pelanggaran pertama adalah mempekerjakan tanpa perjanjian tertulis.
Ketidakadaan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang secara otomatis mengubah status hubungan kerja kelima buruh tersebut menjadi Karyawan Tetap demi hukum.
Pelanggaran kedua berupa pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa prosedur sah.
Manajemen memberhentikan pekerja hanya lewat lisan atau pengeluaran dari grup komunikasi, tanpa surat resmi dan pemberitahuan minimal 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021, sehingga langkah tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Selanjutnya terdapat dugaan eksploitasi upah yang jauh di bawah standar minimum. Para pekerja hanya menerima kisaran Rp600.000 hingga Rp1.100.000, padahal UMK Prabumulih mencapai Rp3.942.963; hal ini memuat unsur tindak pidana menurut Pasal 185 UU Cipta Kerja dengan ancaman penjara 1–4 tahun.
Terakhir, teridentifikasinya lima korban dengan pola perlakuan seragam menguatkan dugaan kesengajaan perusahaan menekan biaya secara tidak sah.
Dalam keterangannya, Pebrianto menegaskan sikap tegas lembaganya.
“Membayar upah di bawah ketentuan yang berlaku merupakan tindak pidana.
WRC tidak akan tinggal diam melihat kaum buruh diperlakukan semena-mena tanpa adanya kepastian hukum yang jelas,” ujarnya dengan lugas.
Guna mengawal penyelesaian kasus ini hingga tuntas dan berkekuatan hukum tetap, WRC telah merumuskan langkah operasional yang sistematis.
Langkah tersebut meliputi pemberian kuasa hukum penuh, penyampaian somasi, serta tuntutan pemenuhan hak korban.
Secara rinci, upaya yang dijalankan meliputi: Pemberian Surat Kuasa Khusus massal pendampingan; pelayangan surat teguran sekaligus undangan perundingan dalam tenggat tujuh hari kerja; menuntut pesangon, upah proses, dan rapel upah sesuai UMK; serta pelaporan ke instansi berwenang jika jalur damai buntu.
Sebagai penutup, WRC PAN-RI Unit Prabumulih menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh pelaku usaha.
Lembaga ini mengingatkan agar perusahaan senantiasa mematuhi regulasi ketenagakerjaan dan menghormati hak normatif pekerja demi terciptanya keadilan sosial yang berkeadilan di wilayah hukum setempat.










