PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Tipikorinvestigasi.id – Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih melakukan verifikasi terhadap status hukum dan aspek legalitas pengelolaan Pasar Subuh yang berlokasi di kawasan eks Kantor Polsek Timur, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Prabumulih. (16/01).
Tujuan utama verifikasi ini adalah untuk memastikan kesesuaian pengelolaan fasilitas publik tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada hari Kamis (15/01/2026), tim WRC PAN-RI yang dipimpin oleh Ketua Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, dan didampingi Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan, Suandi, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Prabumulih.
Dalam kesempatan tersebut, tim tidak dapat bertemu langsung dengan Kepala Disperindag, Muhtar Edi, S.Sos., M.Si., sehingga melakukan komunikasi dengan Sekretaris Disperindag, Hairudin, beserta jajaran staf sekretariat.
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Disperindag menyampaikan bahwa pihaknya belum memiliki data dan informasi yang konkrit terkait status hukum lahan serta dasar hukum pengelolaan Pasar Subuh. Sehubungan dengan hal tersebut, disarankan agar tim WRC PAN-RI melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Disperindag atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Prabumulih.
Upaya komunikasi secara langsung melalui saluran telepon kepada Kepala Disperindag tidak menghasilkan respon yang memadai. Selanjutnya, tim WRC PAN-RI melakukan kunjungan ke Kantor UPTD Pasar Prabumulih dan bertemu dengan Kepala UPTD Pasar, Yuniarti.
Dalam kesempatan tersebut, Yuniarti memberikan klarifikasi bahwa hak milik lahan lokasi Pasar Subuh berada pada pihak perorangan, yang kemudian disewakan kepada pihak ketiga berupa badan hukum dengan bentuk usaha CV.
“Secara struktural, pengelolaan operasional Pasar Subuh tidak menjadi kewenangan Pemerintah Kota Prabumulih, melainkan berada pada wewenang pihak ketiga yang telah melakukan perjanjian sewa langsung dengan pemilik hak milik lahan.
Peran Pemerintah Kota Prabumulih terbatas pada upaya penataan ulang lokasi usaha pedagang dari kawasan pasar liar di ruas Jalan Sudirman ke lokasi Pasar Subuh,” jelas Yuniarti dalam penjelasannya.
Tim WRC PAN-RI mengidentifikasi adanya indikasi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pungutan retribusi penggunaan lahan lapak yang dikenakan sebesar Rp5.000,00 per lapak per hari. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemerintah Daerah dalam Mengelola Pendapatan Asli Daerah, setiap bentuk pungutan retribusi wajib disertai dengan bukti pembayaran resmi berupa karcis atau kwitansi yang memiliki nilai hukum dan dicatat dalam sistem administrasi keuangan yang sah.
Selain itu, tim WRC PAN-RI memperoleh informasi awal terkait dugaan mekanisme pembayaran sewa lahan Pasar Subuh yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Prabumulih dengan nilai yang diperkirakan mencapai angka ratusan juta rupiah.
Mekanisme pembayaran tersebut diduga dilakukan melalui instrumen penghapusan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas hak milik lahan yang dimiliki oleh pemilik pihak ketiga.
Dalam konteks ini, mekanisme tersebut seharusnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK 139/PMK.03/2018 tentang Penghapusan Piutang Pajak Daerah, yang mengatur syarat dan prosedur yang harus dipenuhi serta mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang.
Berdasarkan hasil verifikasi dan analisis awal, tim WRC PAN-RI menyimpulkan bahwa status hukum lahan serta struktur legalitas pengelolaan Pasar Subuh masih belum memiliki landasan yang jelas dan terdapat indikasi inkonsistensi dalam penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mengatasi hal tersebut, WRC PAN-RI berencana untuk mengajukan usulan penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih, dengan menghadirkan seluruh pihak terkait termasuk Disperindag Kota Prabumulih, UPTD Pasar Prabumulih, pemilik hak milik lahan, pengelola usaha CV, perwakilan kelompok pedagang, serta unsur hukum terkait.
Melalui penyelenggaraan RDP tersebut, diharapkan dapat diperoleh klarifikasi yang komprehensif, data yang akurat, serta kesimpulan yang memiliki dasar hukum yang kuat terkait status hukum dan legalitas pengelolaan Pasar Subuh Kota Prabumulih.
CATATAN HUKUM DAN HAK PERSAHABATAN:
Penyusunan berita ini berdasarkan prinsip objektivitas dan akuntabilitas informasi yang diperoleh melalui proses verifikasi terhadap pihak terkait.
Sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap pihak yang dirujuk atau merasa memiliki kepentingan hukum terkait dengan isi berita ini berhak untuk menyampaikan tanggapan dan klarifikasi.
Selain itu, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi berhak untuk memverifikasi keabsahan informasi yang disampaikan oleh pihak terkait.
Apabila terdapat pihak yang merasa haknya terganggu atau informasi yang disajikan dianggap tidak sesuai dengan fakta objektif, dapat mengajukan permohonan koreksi atau klarifikasi tertulis kepada redaksi Tipikorinvestigasi.id sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Dalam konteks hukum administrasi negara, hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh koreksi atas informasi publik yang tidak akurat atau keliru.
Sumber: Verifikasi Lapangan Tim WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih & Wawancara dengan Pihak Terkait
Redaksi: Tipikorinvestigasi.id









