PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Komite Unit Kota Prabumulih menyatakan menyiapkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) kepada aparat penegak hukum (APH) untuk mendorong pendalaman terhadap dugaan penyimpangan pada 19 paket pekerjaan jalan Dinas PUPR Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025.
Langkah tersebut dilakukan setelah WRC melakukan penelaahan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Prabumulih TA 2025.
Total nilai 19 paket yang menjadi objek pengaduan mencapai Rp38.591.301.000,00. WRC menegaskan bahwa nilai tersebut merupakan akumulasi nilai paket pekerjaan, bukan nilai kerugian negara.
Ketua Unit WRC PAN-RI Kota Prabumulih, Pebrianto, mengatakan Lapdumas disiapkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat untuk memberikan data awal kepada APH agar dapat dilakukan verifikasi dan pendalaman sesuai kewenangan.
«“Kami menyiapkan Lapdumas ini untuk pendalaman APH. Kami tidak mengambil kewenangan APH untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Kami menyampaikan dokumen dan indikasi yang perlu diverifikasi secara objektif,” ujar Pebrianto.»
Dalam kajian WRC, 19 paket pekerjaan tersebut terbagi menjadi dua kluster.
Kluster pertama terdiri dari 12 paket pekerjaan beton dengan nilai sekitar Rp4,848 miliar. WRC meminta pendalaman terhadap kesesuaian spesifikasi mutu, ketebalan pekerjaan, dokumen perencanaan, spesifikasi teknis dan pelaksanaan pekerjaan.
WRC juga meminta APH menelusuri proses pengusulan dan penganggaran sejumlah paket yang dalam dokumen pemeriksaan dikaitkan dengan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
“Pokir bukan otomatis persoalan hukum. Yang perlu didalami adalah prosesnya, apakah seluruh tahapan perencanaan, penganggaran, pengadaan dan pelaksanaan telah sesuai ketentuan,” jelas Pebrianto.
Sementara kluster kedua mencakup tujuh paket pekerjaan aspal dengan nilai sekitar Rp33,743 miliar.
WRC menyoroti hasil pemeriksaan terkait kepadatan aspal yang disebut dalam dokumen pemeriksaan antara lain mencapai 94,55% dan 95,37%, serta meminta pendalaman terhadap volume material, Job Mix Formula, hasil core drill, hasil pengujian, pengawasan dan pembayaran pekerjaan.
Sementara itu, Suandi, Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC PAN-RI, menegaskan bahwa pihaknya mendorong agar temuan yang menjadi dasar Lapdumas tidak berhenti sebatas pembahasan administratif apabila dalam pendalaman ditemukan indikasi yang mengarah pada pelanggaran hukum.
«“Kami meminta APH melakukan pendalaman secara menyeluruh. Jangan hanya melihat dokumen administrasi, tetapi juga mencocokkan antara kontrak, spesifikasi, pembayaran dan kondisi fisik pekerjaan di lapangan. Kalau memang ditemukan ketidaksesuaian, perlu dilihat siapa yang bertanggung jawab dan apakah terdapat dampak terhadap keuangan daerah,” ujar Suandi.»
Menurut Suandi, WRC tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Namun, apabila hasil pemeriksaan APH menemukan bukti yang cukup mengenai adanya perbuatan melawan hukum, pihaknya berharap proses tersebut dilanjutkan sesuai ketentuan.
«“Kami tetap menggunakan istilah dugaan dan menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi laporan masyarakat juga harus ditindaklanjuti secara serius. Kami siap memberikan data tambahan apabila APH membutuhkan,” tegasnya.»
WRC meminta APH menelusuri dokumen perencanaan, kontrak, dokumen pengadaan, laporan pengawasan, hasil pengujian teknis, dokumen pembayaran serta berita acara serah terima pekerjaan.
Menurut WRC, pemeriksaan juga perlu melihat pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab pada setiap tahapan pekerjaan.
“Kalau dari pendalaman APH ditemukan ketidaksesuaian yang menimbulkan kerugian keuangan daerah atau memenuhi unsur pidana, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi kalau tidak terbukti, tentu kami menghormati hasilnya,” kata Pebrianto.
WRC menyatakan kajian hukum awal, LHP BPK dan tabel kompilasi 19 paket akan menjadi bagian dari dokumen pendukung Lapdumas.
“Intinya kami mendorong pendalaman APH, bukan menghakimi. Kami siap menyerahkan data tambahan apabila dibutuhkan,” pungkasnya.
WRC PAN-RI menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya kepada aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.










