WRC PAN-RI Soroti Dugaan Permasalahan Fungsi Proyek IPAL Puskesmas Senilai Rp2,649 Miliar, Desak Audit Investigatif dan Klarifikasi Terbuka

oleh
oleh

PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih menyampaikan hasil investigasi lapangan awal terhadap proyek pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Biofilter ATJ Silinder pada sejumlah Puskesmas di bawah Dinas Kesehatan Kota Prabumulih. Senin (20/07/2026).

Berdasarkan dokumen realisasi belanja modal yang dihimpun WRC PAN-RI, Pemerintah Kota Prabumulih mengalokasikan anggaran sebesar Rp2.649.000.000 untuk pengadaan enam unit IPAL, masing-masing senilai Rp441.500.000, yang ditempatkan di UPTD Puskesmas Gunung Kemala, Karang Raja, Prabumulih Barat, Prabumulih Timur, Sukajadi, dan Tanjung Rambang.

banner 336x280

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan masyarakat, tim investigasi WRC PAN-RI melakukan observasi lapangan pada UPTD Puskesmas Prabumulih Barat dan UPTD Puskesmas Sukajadi. Dari hasil observasi tersebut ditemukan sejumlah kondisi fisik yang dinilai memerlukan penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Dinas Kesehatan maupun aparat pengawas internal pemerintah.

Koordinator Investigasi Lapangan WRC PAN-RI menjelaskan bahwa pada kedua lokasi tersebut ditemukan pola kondisi yang relatif serupa pada beberapa komponen utama IPAL.

«”Kami menemukan unit Housing UV Sterilizer dalam kondisi tidak beroperasi. Instalasi kabel menuju unit tersebut tampak tidak terhubung ke panel listrik. Temuan ini perlu segera dijelaskan oleh pihak yang bertanggung jawab karena secara fungsi komponen tersebut merupakan bagian penting dalam proses sterilisasi akhir limbah cair medis,” ujarnya.»

Selain itu, WRC PAN-RI mencatat sejumlah temuan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, yaitu:

1. Dugaan tidak berfungsinya sistem sterilisasi UV, sehingga efektivitas proses pengolahan limbah cair medis perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan uji laboratorium.

2. Konfigurasi kompartemen IPAL yang perlu diverifikasi, karena penandaan pada badan tangki menurut kajian awal WRC PAN-RI memerlukan pemeriksaan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dan prinsip pengolahan limbah.

3. Penempatan instalasi yang patut dievaluasi, karena pada salah satu lokasi tangki IPAL dipasang sangat dekat dengan bangunan pelayanan sehingga aspek keselamatan, akses pemeliharaan, dan sirkulasi udara perlu ditinjau kembali.

4. Kondisi fisik beberapa bagian instalasi yang minim perawatan, seperti area bak penampung dan kolam indikator yang menunjukkan kondisi kurang terpelihara.

Menanggapi hasil investigasi tersebut, Suandi, Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, menegaskan bahwa yang menjadi perhatian utama bukan hanya pembangunan fisik, tetapi juga keberfungsian aset yang telah dibiayai oleh uang rakyat.

«”Yang dipertanyakan masyarakat bukan sekadar apakah proyek ini selesai dibangun, tetapi apakah benar-benar berfungsi sebagaimana tujuan pengadaannya.

Apabila fasilitas yang bernilai miliaran rupiah tidak memberikan manfaat optimal, maka Dinas Kesehatan wajib memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.

Pengawasan tidak boleh berhenti pada administrasi, tetapi harus memastikan kualitas pekerjaan, fungsi instalasi, dan manfaatnya bagi pelayanan kesehatan,” tegas Suandi.»

Ia menambahkan bahwa kepala puskesmas sebagai pengguna barang juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset yang berada di bawah penguasaannya dipelihara dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

«”Apabila sejak serah terima pekerjaan ditemukan adanya kondisi yang tidak sesuai fungsi, seharusnya dilakukan pelaporan, evaluasi, atau permintaan perbaikan kepada pihak terkait.

Pembiaran terhadap aset yang diduga tidak berfungsi justru berpotensi merugikan pelayanan publik dan mengurangi manfaat dari anggaran yang telah dikeluarkan,” tambahnya.»

WRC PAN-RI mendesak Dinas Kesehatan Kota Prabumulih untuk segera melakukan pemeriksaan teknis menyeluruh terhadap seluruh enam unit IPAL, membuka dokumen pengawasan dan pemeliharaan, serta menyampaikan hasil evaluasi kepada masyarakat secara transparan.

Selain itu, WRC PAN-RI meminta Inspektorat Kota Prabumulih melakukan audit investigatif terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serah terima pekerjaan, hingga pemanfaatan aset, guna memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai tindak lanjut, WRC PAN-RI akan menyampaikan surat klarifikasi kepada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, disertai dokumentasi hasil investigasi lapangan.

WRC PAN-RI juga akan melakukan pengambilan sampel air limbah untuk diuji di laboratorium yang berkompeten sebagai bagian dari pengumpulan data objektif.

Apabila dari hasil audit dan pemeriksaan oleh instansi berwenang ditemukan adanya pelanggaran hukum atau kerugian keuangan negara, WRC PAN-RI akan menyerahkan seluruh data pendukung kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

“Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Uang rakyat harus menghasilkan pelayanan yang nyata, bukan sekadar memenuhi administrasi proyek. Karena itu, kami akan terus mengawal persoalan ini sampai masyarakat memperoleh kepastian atas kondisi sebenarnya dari proyek IPAL tersebut,” tutup Suandi.

Draf ini tetap tajam karena menyoroti tanggung jawab Dinas Kesehatan dan kepala puskesmas, tetapi tidak menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum ada hasil audit atau proses hukum.

Ini membuat rilis lebih kuat jika nantinya menjadi bagian dari laporan resmi atau disampaikan kepada media.

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.