WRC PAN-RI Soroti Perjadin Rp45,3 Miliar di Kota Prabumulih, Temuan Rp372 Juta, Desak APH Dalami dan Kecam Pengawasan Inspektorat

oleh
oleh

PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Watch Relation of Corruption (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih menyoroti realisasi Belanja Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Prabumulih yang berdasarkan LHP BPK mencapai Rp45.342.096.927,00 atau sekitar Rp45,3 miliar. (15/08/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan ketidaksesuaian dengan kondisi sebenarnya senilai Rp372.170.823,00 pada 13 SKPD. WRC menilai temuan tersebut perlu mendapat perhatian serius dan tidak cukup hanya dilihat dari sisi pengembalian administrasi.

banner 336x280

Ketua WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendalami temuan tersebut secara objektif, terutama terkait mekanisme perjalanan dinas, dokumen pertanggungjawaban, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

«“Kami meminta APH mendalami temuan BPK ini secara profesional. Pastikan apakah seluruh ketidaksesuaian tersebut murni persoalan administratif atau terdapat perbuatan lain yang berpotensi melanggar ketentuan,” ujar Pebrianto.»

WRC Kecam Pengawasan Inspektorat

WRC juga menyoroti Inspektorat Daerah, yang dalam data temuan BPK turut tercatat memiliki kelebihan pembayaran sebesar Rp29.285.000,00.

Menurut Pebrianto, kondisi tersebut menjadi pertanyaan serius terhadap efektivitas pengawasan internal Pemkot Prabumulih.

«“Kami mengecam lemahnya fungsi pengawasan apabila lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan internal justru tercatat memiliki temuan. Ini harus dievaluasi. Bagaimana pengawasan terhadap SKPD lain dapat berjalan optimal jika pada internal Inspektorat sendiri masih ditemukan persoalan?” tegasnya.»

WRC meminta Inspektorat memberikan penjelasan mengenai penyebab munculnya temuan tersebut dan langkah korektif yang telah dilakukan.

WRC juga mendesak Pemkot Prabumulih memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran sesuai ketentuan dan pembenahan sistem pengawasan.

“WRC akan mengawal tindak lanjut persoalan ini. Kami meminta APH mendalami berdasarkan LHP BPK dan bukti pendukung lainnya, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tutup Pebrianto.

— SELESAI —

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.