WRC PAN-RI Soroti Temuan BPK Rp581,45 Juta Terkait Belanja Tenaga Non-ASN di Sekretariat Daerah Prabumulih, Minta Pemkot Buka Status Tindak Lanjutnya

oleh
oleh

PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih meminta Pemerintah Kota Prabumulih memberikan klarifikasi resmi dan terbuka terkait catatan pemeriksaan BPK RI atas realisasi belanja jasa Tenaga Kerja Non-ASN/PHL Tahun Anggaran 2025 pada lingkungan Sekretariat Daerah Kota Prabumulih.

Permintaan klarifikasi tersebut disampaikan WRC PAN-RI melalui surat resmi kepada Wali Kota dan Sekretaris Daerah Kota Prabumulih sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan dalam pengelolaan APBD.

banner 336x280

Dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan yang menjadi rujukan WRC, tercatat realisasi belanja jasa Tenaga Kerja Non-ASN/PHL dengan nilai kumulatif sebesar Rp581.450.000,00.

WRC menilai angka tersebut bukan sekadar persoalan nominal, tetapi perlu dilihat secara menyeluruh dari aspek dasar pengangkatan, mekanisme penganggaran, dasar pembayaran, serta tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan BPK.

Ketua WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, mengatakan pihaknya mencermati adanya rangkaian penerbitan keputusan Wali Kota pada 2025 yang berkaitan dengan pengangkatan tenaga non-ASN.

Menurutnya, berdasarkan dokumen yang dikaji WRC, terdapat penerbitan tiga gelombang keputusan sepanjang Maret hingga Juni 2025, dengan jumlah tenaga yang diakomodasi mengalami perubahan dari 18 orang, kemudian 21 orang, hingga 23 orang.

WRC mengaitkan persoalan tersebut dengan kerangka penataan pegawai non-ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, sehingga menurut WRC diperlukan penjelasan pemerintah mengenai dasar administratif dan regulasi yang digunakan dalam kebijakan tersebut.

«“Kami tidak sedang memberikan kesimpulan hukum terhadap kebijakan tersebut. Justru karena terdapat catatan pemeriksaan BPK dan adanya rangkaian keputusan pengangkatan pada 2025, kami meminta Pemkot menjelaskan secara terbuka apa dasar administrasi, mekanisme penganggaran, serta dasar pembayaran yang digunakan,” ujar Pebrianto dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).

Selain persoalan waktu pengangkatan, WRC juga meminta penjelasan mengenai keselarasan antara dokumen keputusan, struktur anggaran, dan realisasi pembayaran.

Berdasarkan dokumen yang dikaji WRC, terdapat hal yang menurut organisasi tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut terkait pencantuman hak keuangan tenaga yang bersangkutan dalam dokumen keputusan dengan pelaksanaan pembayaran secara bulanan.

WRC berpandangan bahwa setiap bentuk belanja daerah harus memiliki dasar penganggaran dan dasar pembayaran yang jelas, konsisten, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

«“Pertanyaan kami sederhana: apa nomenklatur anggarannya, apa dasar hukumnya, siapa yang melakukan verifikasi, dan bagaimana mekanisme pembayarannya? Kalau seluruh proses tersebut memiliki dasar yang sah, tentu penjelasan resmi Pemkot akan memberikan kepastian kepada publik.”»

Menurut WRC, klarifikasi tersebut penting agar tidak muncul interpretasi yang berbeda di tengah masyarakat mengenai penggunaan APBD untuk pembayaran tenaga non-ASN.

WRC juga memberikan perhatian khusus terhadap status tindak lanjut atas rekomendasi BPK yang berkaitan dengan temuan tersebut.

Organisasi ini meminta Pemkot Prabumulih menjelaskan apakah rekomendasi pemeriksaan telah ditindaklanjuti, termasuk apabila terdapat kewajiban pemulihan atau pengembalian keuangan daerah.

WRC meminta informasi tersebut disertai dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, termasuk apabila telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah.

«“Kami meminta jangan berhenti pada pernyataan bahwa rekomendasi BPK sudah ditindaklanjuti. Publik berhak mendapatkan kejelasan mengenai bentuk tindak lanjutnya. Apabila memang terdapat pengembalian ke Kas Daerah, silakan dijelaskan dan dibuktikan melalui dokumen administrasi yang sah, termasuk STS apabila memang ada,” kata Pebrianto.

WRC PAN-RI menilai catatan pemeriksaan BPK seharusnya tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan administratif yang selesai setelah adanya jawaban pemerintah.

Menurut WRC, setiap rekomendasi pemeriksaan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem penganggaran, verifikasi, pengendalian internal, dan pengambilan keputusan di lingkungan pemerintah daerah.

«“Kami ingin persoalan ini ditempatkan secara objektif. LHP BPK adalah dokumen pemeriksaan negara yang harus dihormati. Tugas kami sebagai masyarakat adalah meminta penjelasan dan mengawal tindak lanjutnya. Jika ada kekeliruan administrasi, perbaikilah. Jika seluruh proses telah sesuai ketentuan, jelaskan kepada publik dengan data dan dokumen,” tegas Pebrianto.»

WRC juga menegaskan bahwa permintaan klarifikasi tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau penyimpangan pidana. Penilaian mengenai aspek hukum menjadi kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan pemeriksaan dan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui surat yang telah disampaikan, WRC PAN-RI berharap Pemerintah Kota Prabumulih dapat memberikan jawaban tertulis mengenai:

1. Dasar hukum dan dasar administratif pengangkatan tenaga non-ASN/PHL dimaksud;
2. Dasar penganggaran dan nomenklatur belanja yang digunakan;
3. Mekanisme verifikasi dan pembayaran hak keuangan;
4. Status tindak lanjut atas catatan dan rekomendasi BPK;
5. Apabila terdapat pengembalian keuangan daerah, nilai dan bukti penyetorannya ke Kas Daerah;
6. Langkah pembenahan yang telah dilakukan Pemkot agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

“Kami berharap Pemkot Prabumulih menjawab persoalan ini dengan data, bukan sekadar pernyataan. Keterbukaan pemerintah akan menjadi cara terbaik untuk memberikan kepastian kepada publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan APBD”Tutup Pebrianto.

WRC PAN-RI menyatakan akan menghormati setiap penjelasan resmi Pemerintah Kota Prabumulih dan menjadikan dokumen serta jawaban resmi tersebut sebagai bahan dalam melakukan pengawasan publik selanjutnya.

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.