WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih Minta KPK Telusuri Dugaan Pola Pengondisian Opini Audit di Sumatera Selatan, Soroti Rekor 12 Kali WTP Kota Prabumulih

oleh
oleh

PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembangkan penyidikan terkait dugaan praktik pengondisian opini audit di Sumatera Selatan. Rabu (22/07/2026).

Menurut WRC PAN-RI, pengungkapan perkara tersebut perlu menjadi momentum untuk menelusuri kemungkinan adanya pola serupa di daerah lain berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

banner 336x280

Suandi dari Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih menyatakan bahwa langkah tersebut penting untuk menjaga integritas sistem pemeriksaan keuangan negara serta memulihkan kepercayaan publik terhadap independensi proses audit.

«”Kami meminta KPK tidak berhenti pada satu perkara. Apabila ditemukan adanya fakta dan alat bukti yang mengarah pada pola pengondisian opini audit di daerah lain, maka pengembangan penyidikan perlu dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Suandi.

WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih turut menyoroti bahwa Pemerintah Kota Prabumulih telah memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 12 kali berturut-turut.

Menurut WRC, capaian tersebut merupakan prestasi yang patut dihormati, namun dalam rangka menjaga kredibilitas opini audit dan kepercayaan masyarakat, proses pemeriksaannya juga layak ditelusuri apabila penyidik menemukan adanya keterkaitan dengan perkara yang sedang dikembangkan.

«”Kami tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum dalam perolehan 12 kali WTP Kota Prabumulih.

Namun, apabila terdapat relevansi berdasarkan fakta dan alat bukti, seluruh proses tersebut patut didalami secara profesional, independen, dan transparan demi menjamin integritas sistem audit negara,” tegas Suandi.

WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih menegaskan bahwa opini WTP merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan jaminan mutlak bahwa suatu daerah bebas dari penyimpangan.

Oleh karena itu, setiap dugaan yang berkaitan dengan independensi proses audit harus ditelusuri secara objektif sesuai mekanisme hukum.

WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih mendesak.

1. KPK mengembangkan penyidikan apabila ditemukan fakta dan alat bukti yang mengarah pada pola pengondisian opini audit di daerah lain di Sumatera Selatan.

2. Dilakukan penelusuran terhadap proses pemeriksaan dan dokumentasi audit pemerintah daerah yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

3. BPK RI memperkuat pengawasan internal guna menjaga independensi auditor dan integritas opini audit.

4. Seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Prabumulih, bersikap kooperatif apabila diperlukan klarifikasi oleh aparat penegak hukum.

WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.

Narahubung Media
Divisi Hubungan Masyarakat dan Publikasi
WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.