PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Pengelolaan parkir di tepi jalan umum seharusnya berperan sebagai pelayanan publik yang tidak hanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun juga menata lalu lintas secara teratur. (02/02)2026).
Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih bertanggung jawab dalam menetapkan lokasi parkir, menata juru parkir, menggunakan karcis resmi, serta mengawasi agar tidak terjadi parkir liar, praktik pungli, dan pemungutan tarif di luar aturan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan wajib diparkir sejajar atau membentuk sudut sesuai arah lalu lintas. Pelanggaran berupa parkir liar dapat dikenai sanksi denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan.
Watch Relation of Corruption (WRC) Unit Kota Prabumulih menyatakan mendukung semangat perubahan yang digaungkan oleh Wali Kota Prabumulih H. Arlan dan Wakil Wali Kota H. Frangky Nasril. Namun, mereka menekankan bahwa setiap langkah harus tetap sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang berlaku agar tidak menabrak aturan yang telah ada.
WRC kini mengajukan pertanyaan terkait status dan legalitas pengelolaan parkir yang dilakukan oleh Dishub Kota Prabumulih.
Mereka menduga sering terjadi permasalahan yang mengganggu masyarakat, seperti adanya juru parkir liar, pungutan tarif melebihi ketentuan, serta tidak penggunaan karcis resmi kondisi yang cenderung menyebabkan pengelolaan keuangan daerah menjadi tidak transparan dan kurang akuntabel.
“Masyarakat butuh kejelasan, Kepala Dinas Perhubungan (KadisHub) harus mampu terapkan aturan dengan tegas dan konsisten,” tegas pihak WRC.
Ketua WRC Unit Prabumulih Pebrianto, yang didampingi Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan Suandi, menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di tepi jalan termasuk dalam kategori retribusi jasa umum yang pemungutannya harus sesuai dengan peraturan daerah untuk meningkatkan PAD Kota Prabumulih.
Kejelasan dalam kebijakan dan ketegasan dalam penegakan aturan menjadi kunci utama agar pengelolaan parkir benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami berharap dengan pengelolaan parkir yang baik, akan dapat menciptakan ketertiban umum serta memberikan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh pengguna jalan maupun pemilik kendaraan,” ucap mereka secara bersama. (DW)
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak yang merasa dirugikan nama baiknya oleh berita ini berhak mengajukan hak jawab atau koreksi secara tertulis dengan melampirkan data pendukung. Permintaan dapat disampaikan kepada redaksi dan akan dilayani secara proporsional sesuai ketentuan Dewan Pers.









