PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Watch Relation of Corruption (WRC) PAN-RI Kota Prabumulih resmi menyoroti temuan yang disampaikan PD Petro Prabu terkait dugaan penggunaan jaringan gas kota tanpa melalui meteran resmi oleh salah satu dapur Satuan Pelayanan dan Pengawas Gizi Program Makan Bergizi Gratis di wilayah Kecamatan Prabumulih Selatan.
Melalui informasi yang dipublikasikan pada 15 Mei 2026 lalu, WRC mengapresiasi langkah penertiban yang telah dilakukan.
Namun organisasi pengawas ini menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan kejelasan data dan proses hukum yang transparan atas kasus tersebut.
Ketua WRC Prabumulih, Pebrianto menyampaikan sikap tegasnya. Apabila dugaan ini terbukti benar, maka telah terjadi pelanggaran hukum yang sangat serius.
Perlu diingat, jargas bersubsidi adalah hak dan uang rakyat yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu. Kami meminta PD Petro Prabu berani membuka seluruh hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik.
Berdasarkan kajian regulasi, terdapat tiga aturan yang dilanggar jika penggunaan tersebut terbukti. Yakni Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman denda hingga 60 miliar, Permen ESDM No. 37 Tahun 2016 yang mewajibkan instansi pakai tarif niaga, serta Perpres No. 71 Tahun 2015 yang membatasi subsidi hanya untuk rumah tangga dan usaha mikro.
Program Makan Bergizi Gratis adalah langkah mulia negara. Namun jangan sampai niat baik itu ternoda oleh oknum yang memanfaatkan fasilitas rakyat demi keuntungan sepihak. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Jika terbukti bersalah, sanksi tegas menanti mulai dari pidana, pemutusan aliran, pencabutan izin, hingga kewajiban ganti rugi kerugian negara.
Atas kejadian ini WRC menuntut empat hal utama. Publikasikan hasil perhitungan kerugian, tindak tegas sesuai aturan, lakukan audit menyeluruh ke semua lokasi SPPG, serta buka jalur pengaduan bagi masyarakat.
WRC akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan terbuka. Apabila dalam 14 hari kerja belum ada tindak lanjut, pihaknya berencana melaporkan langsung ke Aparat Penegak Hukum.









