PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Watch Relation of Corruption (WRC) Unit Kota Prabumulih merilis hasil pengawasan terhadap tata kelola administrasi keuangan Pemerintah Kota Prabumulih dengan mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan Tahun 2025 Buku II atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan.
Berdasarkan dokumen tersebut, WRC menyoroti sejumlah catatan yang disampaikan auditor negara terkait persiapan implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual terbaru yang akan berlaku pada Tahun Anggaran 2026, khususnya penerapan ketentuan mengenai PSAP 18 dan PSAP 19.
Tim Pengawasan WRC menjelaskan bahwa LHP BPK mencatat terdapat sejumlah temuan pemeriksaan di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah belum optimalnya persiapan regulasi, sistem informasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam mendukung penerapan standar akuntansi pemerintahan terbaru.
Catatan yang Disampaikan dalam LHP BPK
Berdasarkan isi LHP BPK, beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain:
1. Belum dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan akuntansi daerah dan pembaruan Peraturan Wali Kota mengenai sistem dan prosedur penatausahaan keuangan daerah agar selaras dengan perkembangan regulasi terbaru.
2. Sistem informasi perpajakan daerah, termasuk aplikasi V-Tax, menurut hasil pemeriksaan masih memerlukan penyempurnaan agar mendukung mekanisme pengakuan pendapatan sesuai ketentuan PSAP terbaru serta meningkatkan integrasi dengan aplikasi SIPD.
3. Masih terbatasnya penguatan kompetensi teknis aparatur pengelola keuangan daerah, termasuk pelatihan dan sertifikasi yang berkaitan dengan implementasi standar akuntansi terbaru.
4. Belum tersedianya SOP teknis yang secara khusus mengatur mekanisme pengukuran transaksi nonpertukaran serta perlunya penyempurnaan struktur akun agar sesuai dengan kebutuhan penerapan standar akuntansi yang baru.
Dalam dokumen tersebut, BPK juga mengingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko salah saji pada akun-akun yang terdampak dalam penerapan PSAP 18 dan PSAP 19 apabila tidak segera dilakukan pembenahan sesuai rekomendasi.
LHP BPK turut memuat keterangan dari pihak Pemerintah Kota Prabumulih mengenai kondisi persiapan implementasi regulasi tersebut, sekaligus mencatat komitmen Pemerintah Kota untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
WRC Akan Layangkan Surat Klarifikasi
Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC Unit Kota Prabumulih, Suandi, menyatakan bahwa seluruh rekomendasi BPK perlu dikawal secara objektif sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Catatan yang disampaikan BPK merupakan bagian penting dalam upaya memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah. Potensi risiko salah saji yang disebutkan dalam LHP menjadi perhatian bersama agar dapat diminimalisasi melalui tindak lanjut yang terukur,” ujar Suandi.
Sebagai tindak lanjut, WRC menyampaikan akan melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Sekretaris Daerah Kota Prabumulih selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah dan Kepala BPKAD Kota Prabumulih.
Surat tersebut bertujuan meminta penjelasan mengenai perkembangan pelaksanaan rekomendasi BPK, termasuk langkah-langkah yang telah ditempuh dalam pembaruan regulasi, penguatan sistem informasi, peningkatan kompetensi SDM, serta tindak lanjut atas rekomendasi auditor negara.
WRC akan memberikan waktu 7 x 24 jam sejak surat diterima secara resmi untuk memperoleh tanggapan tertulis sebagai bentuk keterbukaan informasi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
WRC menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat untuk mendorong terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.










