PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Watch Relation of Corruption (WRC) merilis hasil telaah awal yang menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dan pendataan tenaga pendidik non‑ASN di lingkungan sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Prabumulih. kamis (25/06/2026).
Kajian ini dilakukan guna mendorong tata kelola pendidikan yang lebih transparan, rapi, dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan penelusuran dan pengumpulan data yang dilakukan tim WRC, teridentifikasi pola pendataan tenaga non‑ASN yang dinilai memiliki perbedaan waktu dan prosedur, sehingga memerlukan peninjauan serta klarifikasi resmi dari instansi berwenang.
Dalam penyajian hasil kajian ini, WRC menjadikan SMP Negeri 12 Prabumulih sebagai sampel guna menggambarkan kondisi yang ditemukan di lapangan. Secara tegas WRC menegaskan, penggunaan sekolah tersebut sebagai sampel tidak berarti satu‑satunya tempat terjadi hal demikian. Indikasi awal menunjukkan pola serupa diduga juga terjadi di sejumlah SMP Negeri lain di wilayah Kota Prabumulih, sehingga verifikasi menyeluruh dianggap sangat diperlukan.
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah ketidaksesuaian rentang waktu pengabdian dengan pencatatan resmi dalam sistem pendidikan nasional. Terdapat kasus tenaga pendidik non‑ASN yang menurut informasi dan keterangan di lingkungan sekolah telah mulai mengajar sejak tahun 2020, namun nama dan datanya baru tercatat secara resmi di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada tahun 2025.
Menanggapi hal tersebut, pihak sekolah memberikan penjelasan bahwa pembayaran honorarium bagi tenaga pendidik yang bersangkutan tidak diambil dari alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), melainkan bersumber dari sumber pendanaan lain yang dikelola satuan pendidikan.
Menyikapi penjelasan itu, Pebrianto, Ketua WRC Unit Kota Prabumulih, menyatakan bahwa poin penting yang harus diperhatikan bukan semata‑mata asal sumber dana, melainkan kebenaran, kelengkapan, dan kesesuaian proses administrasi serta pendataan dengan aturan penataan tenaga pendidik dan aparatur negara.
“Hal utama yang kami soroti adalah kesesuaian prosedur. Mulai dari waktu nyata mulai mengajar, saat masuk pencatatan Dapodik, dasar hukum pengangkatan, hingga kesesuaiannya dengan kebijakan yang berlaku pada periode berjalan. Semua harus dapat dipertanggungjawabkan secara tertulis dan hukum,” tegas Pebrianto.
WRC menegaskan posisinya secara objektif: belum menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, namun fakta perbedaan data yang ada saat ini wajib diperiksa dan diklarifikasi secara mendalam agar tidak menimbulkan penafsiran ganda atau keraguan publik.
“WRC tidak mengambil kesimpulan terlebih dahulu. Namun terdapat temuan yang berpotensi menimbulkan dampak administratif dan hukum jika dibiarkan, baik bagi sekolah maupun guru yang bersangkutan. Tugas memverifikasi dan memberikan kepastian ada pada Dinas Pendidikan, Inspektorat Daerah, dan instansi terkait,” tambahnya.
Dampak yang dikhawatirkan dari ketidaksesuaian data tersebut antara lain ketidakakuratan masa pengabdian yang tercatat secara nasional, yang kelak dapat berpengaruh terhadap hak‑hak administratif tenaga pendidik, serta menurunkan tingkat kepercayaan terhadap integritas data pendidikan daerah.
Oleh karena itu, WRC secara resmi meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih bekerja sama dengan Inspektorat Daerah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh ke seluruh SMP Negeri di wilayah kota. Tujuannya untuk memastikan apakah pola kesenjangan waktu pendataan serupa juga terjadi di tempat lain atau hanya kasus terisolir.
Sebagai lembaga pengawasan masyarakat, WRC menegaskan langkah ini merupakan wujud partisipasi publik dalam menjaga kualitas tata kelola sektor pendidikan. Seluruh berkas, catatan, dan hasil kajian yang telah dikumpulkan dinyatakan siap diserahkan sepenuhnya apabila dibutuhkan sebagai bahan pendukung dalam proses pemeriksaan resmi pihak berwenang.
WRC berharap tindak lanjut ini dapat melahirkan data pendidikan yang akurat, administrasi yang rapi, serta perlindungan hak yang pasti bagi seluruh tenaga pendidik, baik ASN maupun non‑ASN, di Kota Prabumulih.
(Redaksi / Tim Investigasi WRC Prabumulih)









