PRABUMULIH , Tipikorinvestigasi.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Watch Relation of Corruption (WRC) Unit Kota Prabumulih menyatakan akan terus mengawal proses transisi perubahan status hukum Perusahaan Daerah (PD) Petro Prabu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Pengawalan tersebut bertujuan mendorong terwujudnya tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang transparan, profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Suandi, Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC Unit Kota Prabumulih, mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak Hubungan Masyarakat (Humas) Petro Prabu,
Rancangan Peraturan Daerah mengenai perubahan status menjadi Perseroda yang telah memperoleh persetujuan DPRD Kota Prabumulih saat ini masih menjalani proses fasilitasi dan telaah hukum di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
«”Kami menghormati proses fasilitasi yang sedang berlangsung di tingkat Pemerintah Provinsi. Tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Suandi, Senin (13/7/2026).»
Menurut WRC, setelah seluruh tahapan pembentukan Peraturan Daerah selesai dan regulasi mulai berlaku, Pemerintah Kota diharapkan segera menindaklanjutinya dengan proses pengisian jabatan Direksi definitif sesuai ketentuan yang berlaku.
WRC mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, khususnya Pasal 71 ayat (4), mengatur bahwa masa penugasan Pelaksana Tugas (Plt) Direksi paling lama enam bulan.
«”Kami berharap setelah regulasi resmi berlaku, proses seleksi Direksi definitif dapat segera dipersiapkan secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga kepastian tata kelola perusahaan dapat segera terwujud,” kata Suandi.»
WRC juga menilai proses seleksi Direksi nantinya perlu mengedepankan prinsip merit system dengan mengacu pada persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi yang berlaku.
Kriteria kompetensi, integritas, pengalaman manajerial, dan pemahaman terhadap sektor usaha yang dijalankan perusahaan menjadi aspek penting dalam menghasilkan kepemimpinan yang profesional.
Selain itu, WRC menilai keberadaan Pelaksana Tugas (Plt) Direksi pada masa transisi merupakan bagian dari mekanisme administrasi pemerintahan untuk menjaga keberlangsungan operasional perusahaan.
Namun demikian, status tersebut bersifat sementara sehingga proses pengisian jabatan definitif tetap perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum.
«”Kami berharap Panitia Seleksi nantinya bekerja secara independen, profesional, transparan, dan berpedoman pada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini penting untuk memperkuat tata kelola BUMD sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses yang berjalan,” tutup Suandi.»
WRC Unit Kota Prabumulih menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara konstruktif terhadap seluruh tahapan perubahan status Petro Prabu menjadi Perseroda sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), tanpa mengintervensi kewenangan pemerintah maupun proses hukum yang sedang berlangsung.









