PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Watch Relation of Corruption (WRC) Unit Kota Prabumulih menyatakan komitmennya untuk mengawal proses transisi kelembagaan PT Petro Prabu (Perseroda), khususnya dalam pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Direksi Definitif, agar seluruh tahapan berlangsung secara transparan, profesional, akuntabel, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rabu (15/07/2026).
WRC menilai perubahan status badan hukum dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan momentum penting untuk memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Oleh karena itu, proses pengisian jabatan direksi diharapkan dilaksanakan secara terbuka, objektif, serta mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC Unit Kota Prabumulih, Suandi, menegaskan bahwa proses transisi tersebut harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, khususnya mengenai ketentuan masa penugasan Pelaksana Tugas Direksi.
«”Pasal 71 ayat (4) PP Nomor 54 Tahun 2017 mengatur bahwa masa penugasan Pelaksana Tugas Direksi paling lama enam bulan. Karena itu, Pemerintah Kota Prabumulih diharapkan segera membentuk Panitia Seleksi dan melaksanakan proses pengisian Direksi Definitif sesuai ketentuan yang berlaku agar terdapat kepastian hukum dan kepastian tata kelola perusahaan,” ujar Suandi.»
Menurut WRC, kualitas Panitia Seleksi akan sangat menentukan kredibilitas hasil seleksi. Oleh sebab itu, tim Pansel diharapkan memiliki integritas, independensi, profesionalisme, serta bebas dari benturan kepentingan sehingga mampu menghasilkan direksi yang kompeten dan berorientasi pada kepentingan perusahaan maupun daerah.
WRC juga mengingatkan bahwa PT Petro Prabu memiliki peran strategis sebagai BUMD yang diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, proses seleksi tidak boleh hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga harus mempertimbangkan kompetensi, pengalaman, integritas, serta kemampuan manajerial calon direksi.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan partisipatif masyarakat, WRC akan memfokuskan pengawalan pada beberapa aspek, yaitu:
1. Mendorong keterbukaan informasi mengenai pembentukan Panitia Seleksi beserta seluruh tahapan seleksi Direksi.
2. Memastikan proses seleksi dilaksanakan secara objektif berdasarkan kompetensi, integritas, pengalaman, dan persyaratan administratif sesuai regulasi.
3. Mendorong penerapan seluruh persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pencegahan potensi konflik kepentingan.
4. Mengingatkan agar proses seleksi terbebas dari praktik yang dapat mengurangi independensi, profesionalisme, maupun akuntabilitas.
5. Mengawal seluruh tahapan seleksi sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola BUMD yang bersih, transparan, dan akuntabel.
WRC berharap Pemerintah Kota Prabumulih menjadikan proses seleksi Direksi PT Petro Prabu sebagai contoh penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan BUMD.
«”Kami hadir bukan untuk mengintervensi kewenangan pemerintah. Kehadiran WRC merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan agar seluruh proses berjalan sesuai hukum, menjunjung transparansi, serta menghasilkan direksi yang profesional dan mampu membawa PT Petro Prabu berkembang lebih baik demi kepentingan masyarakat Kota Prabumulih,” tutup Suandi.»








