Zona Merah Desak APH Percepat Penanganan Dugaan Korupsi Rp31 Miliar di RSUD Prabumulih

oleh
oleh

PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Pasca melakukan pertemuan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih pada Selasa (19/5/2026), Pimpinan Umum Zona Merah, Fandri Heri Kusuma, kembali menyoroti lambannya penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di RSUD Kota Prabumulih. Desakan agar aparat penegak hukum bekerja lebih serius kembali disampaikan pada (1/6/2026).

Berdasarkan surat pelimpahan berkas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kepada Kejari Prabumulih dengan nomor surat R-112/L.6.5/Fo.2/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026, Fandri menilai penanganan kasus ini berjalan lambat dan tidak serius. Di sisi lain, informasi yang dihimpun menunjukkan Polres Prabumulih juga telah memulai proses sejak April 2026, namun masih dalam tahap awal dan koordinasi; hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

banner 336x280

Hasil konfirmasi dan koordinasi yang dilakukan Fandri kepada penyidik kejaksaan menunjukkan bahwa berkas perkara masih berada pada tahap telaah atau penelitian awal, belum ditingkatkan ke tahap penyidikan. Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, proses verifikasi tersebut seharusnya sudah diselesaikan dalam batas waktu maksimal 28 hari kerja.

“Saya mendesak Aparat Penegak Hukum, baik dari Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk menangani kasus ini dengan lebih serius. Dugaan korupsi di RSUD Prabumulih ini nilainya sangat fantastis, mencapai Rp31 miliar,” tegas Fandri.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Zona Merah, pembayaran atas kewajiban RSUD baru terealisasi sebagian kecil saja. Sementara itu, sisa utang masih tertunggak, termasuk pembayaran jasa medis bagi pegawai yang belum sepenuhnya cair. Hingga kini, kasus masih berjalan di tempat, belum ada penyidikan resmi, belum ada tersangka, dan belum ada keputusan hukum yang jelas. Tidak ada titik terang terkait penyelesaian kasus maupun jadwal pelunasan utang tersebut.

Terkait pemenuhan kewajiban pembayaran utang RSUD, Fandri memprediksi kemungkinan besar utang tersebut belum akan lunas hingga akhir tahun 2026. Menurutnya, pelunasan hanya memungkinkan melalui skema pembayaran bertahap atau cicilan, mengingat kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih tidak cukup untuk menutup seluruh kewajiban sekaligus. Proses ini diperkirakan akan memakan waktu sekitar 2 hingga 3 tahun ke depan.

Fandri meminta APH segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat maupun yang memiliki tanggung jawab terkait masalah keuangan tersebut. Pihak-pihak yang dimaksud antara lain:

1. Mantan Direktur RSUD Kota Prabumulih periode 2022–2025.
2. Mantan Kepala Bagian Keuangan, mantan Kepala Bagian Perencanaan dan Pengadaan, serta mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
3. Dewan Pengawas (Dewas) RSUD, yang diduga lalai dan tidak menjalankan kewajiban pengawasan keuangan dalam status pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
4. Kepala Inspektorat Daerah pada masa itu, yang dinilai gagal mendeteksi kejanggalan utang dan tidak menjalankan fungsi pemeriksaan rutin.
5. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Prabumulih, selaku pengatur anggaran daerah dan pihak yang mengesahkan penggunaan dana BLUD.

Selain unsur pejabat internal, Fandri juga mendesak penyidik untuk memeriksa pihak swasta atau perusahaan pemasok obat dan alat kesehatan utama pada periode kejadian. Hal ini didasari dugaan adanya praktik kongkalikong antara oknum pejabat dengan penyedia barang, yang diduga melibatkan pemberian komisi atau uang jasa, pematokan harga di atas pasar, serta pengiriman barang melebihi kebutuhan.

“Pihak vendor harus diperiksa dan dijadikan saksi. Apabila terbukti ada persekongkolan, saya mendesak APH segera menetapkan mereka sebagai tersangka juga,” pungkas Fandri.

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.