Prabumulih, Tipikorinvestigasi.id – Media online zonamerah33.com mengirimkan surat kepada Wali Kota Prabumulih melalui Sekretaris Daerah (Sekda) H. Elman, ST,.MM pada 15 September 2025, untuk meminta klarifikasi dan tindak lanjut terkait dugaan adanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) “Siluman” di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberitaan sebelumnya yang mengungkap adanya dugaan kuat PPPK “Siluman” yang terkesan dipaksakan untuk mengikuti tahapan seleksi hingga lulus. Zona Merah sebelumnya telah merilis inisial 8 (delapan) nama calon PPPK yang diduga “siluman”.
Kasus ini membuka sejumlah potensi pelanggaran yang merugikan banyak pihak. Modus operandi yang terungkap mengindikasikan adanya praktik curang untuk meloloskan peserta yang tidak memenuhi syarat.
Beberapa dugaan pelanggaran yang mencuat antara lain:
– Manipulasi Data: Oknum diduga melakukan manipulasi Data baik SK, kehadiran dan juga gaji agar terkesan pegawai aktif.
– Pembuatan SK Palsu: Surat Keputusan (SK) palsu diduga dibuat oleh oknum kepala dinas, camat, lurah, kepala Puskesmas, kepala sekolah atau lainnya untuk memasukkan nama “siluman” ke dalam data online dan lain-lain, sehingga memenuhi syarat administratif.
– Pindahan atau Mutasi yang Mencurigakan: Honorer yang baru pindah menjelang penerimaan PPPK diduga mendapatkan surat penugasan dengan mudah, meski belum memenuhi persyaratan masa kerja.
– Kecurangan dalam Seleksi: Dugaan penyusupan “SK Siluman” diantara daftar resmi peserta seleksi memicu kemarahan peserta yang merasa dirugikan.
– Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN): Penerimaan PPPK
“Siluman” disinyalir melibatkan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) untuk mencapai tujuan tertentu.
Pimpinan Redaksi Zona Merah, Fandri, berharap agar pemerintah kota segera menindaklanjuti dugaan ini secara serius agar proses seleksi dan penerimaan PPPK di Kota Prabumulih dapat berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang sebenarnya, serta dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
Dengan terungkapnya berbagai dugaan pelanggaran ini, diharapkan pihak berwenang dapat segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas pelaku yang terlibat, serta memperbaiki sistem seleksi PPPK agar lebih transparan dan akuntabel.
Redaksi Zona Merah
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita, tulisan atau artikel tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan tulisan dan/atau artikel yang berisi sanggahan atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur pada Pasal 1 ayat 11, dan ayat 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.








