PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id –Kota Prabumulih kembali menjadi pusat perhatian publik khususnya para aktivis penggiat anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) termasuk menarik perhatian beberapa media independen. Rabu (06/08/2025).
Hal tersebut terjadi karena setelah viralnya berita terkait adanya dugaan “siluman” dalam proses seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Prabumulih dalam beberapa minggu terakhir ini, secara terbuka Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih Efran Santiaji, ST.,MM sempat menyatakan bahwa hasil verifikasi awal ditemukan adanya data siluman sekitar 68 orang yang sempat lolos dalam penerimaan PPPK Tahun ini.
Menanggapi hal tersebut Wali Kota Prabumulih H. Arlan akan membatalkan Surat Keputusan (SK) PPPK yang terbukti merupakan data “siluman” dengan kriteria Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang disampaikan kepada awak media beberapa waktu yang lalu, Rabu (16/7/2025).
Pimpinan Umum Zona Merah Group Fandri Heri Kusuma menyikapi adanya temuan data “siluman” dalam penerimaan PPPK di Kota Prabumulih tersebut, meminta dan mendesak Wali Kota Prabumulih H. Arlan untuk mengusut tuntas dan membongkar adanya keterlibatan oknum dalam kasus data “siluman” yang sempat dinyatakan lulus pada seleksi tersebut, maupun yang saat ini sedang dalam proses seleksi.
“Kami meminta dan mendesak Wali Kota H. Arlan untuk segera membongkar serta mengusut tuntas adanya keterlibatan oknum didalam meloloskan data siluman pada penerimaan PPPK tersebut,” tegas Fandri kepada awak media.
Selain itu, Fandri juga masih akan mengumpulkan data-data “siluman” lainnya diluar dari 68 orang yang diduga “siluman” hasil temuan verifikasi awal pihak BKPSDM. Data siluman yang saat ini telah dikantongi oleh zona merah ada 8 (delapan) orang yang sudah fix, karena yang bersangkutan telah mengikuti pemeriksaan Medical Check Up (MCU) pada tanggal 23-25 Juli 2025 di RSUD Kota Prabumulih, sehingga harus dikonfirmasi dan diklarifikasi dengan pihak BKPSDM Kota Prabumulih.
“Data tambahan yang kami duga siluman ini masih harus dikonfirmasi dan klarifikasi dengan BKPSDM agar kita tidak merugikan pihak lain,” jelas Fandri pria berkacamata tersebut.
Fandri mengatakan sempat menghubungi Sekretaris BKPSDM Kota Prabumulih melalui sambungan telepon (hand phone) pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 namun tidak diangkat.
Pada hari yang sama mencoba untuk mengirimkan pesan whatsApp 2 (dua) kali namun sampai saat ini belum direspon. Dan hari ini, Rabu (06/8/2025)
Mencoba untuk mengkonfirmasi langsung dengan Plt. Kepala BKPSDM Kota Prabumulih Efran Santiaji, ST.,MM di Kantor Pemerintahan Kota Prabumulih namun yang bersangkutan belum dapat ditemui dan dikonfirmasi terkait adanya dugaan data siluman dalam penerimaan PPPK di Kota Prabumulih.
Fandri berharap dalam kasus adanya dugaan data siluman pada penerimaan PPPK di Kota Prabumulih ini Wali Kota Prabumulih H. Arlan melalui BKPSDM maupun Inspektorat Daerah untuk kembali melakukan cross check data dengan lebih detail sehingga tidak ada satupun data “siluman” yang masih bisa lolos PPPK nantinya.
“Kami berharap Wali Kota Prabumulih dalam hal ini H. Arlan melalui BKPSDM dan Inspektorat untuk benar-benar melakukan cross check seluruh data PPPK yang telah dinyatakan lulus, telah mendapatkan SK dan dilantik, termasuk penerimaan PPPK Tahap II, karena sampai saat ini zona merah masih mengidentifikasi adanya beberapa data siluman lainnya yang saat ini masih dalam tahap penelusuran,” jelas Fandri.
Dalam hal ini, ada pesan penting yang harus disampaikan kepada Pemerintah Kota Prabumulih untuk benar-benar melakukan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Mulai dari proses penerimaan pegawai melalui skema PPPK inilah pihak pemerintah harus benar-benar selektif sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, jika tidak maka pemerintah daerah akan kehilangan kepercayaan (trust) dari masyarakat, apalagi dengan slogan “perubahan”.
Selain itu, Fandri juga meminta kepada Wali Kota Prabumulih H. Arlan dan jajarannya untuk menindak keras dan memberikan sanksi kepada oknum pejabat dilingkungan Pemerintahan Kota Prabumulih yang “bermain-main” dengan memasukkan data siluman dalam proses penerimaan PPPK tahun ini di Kota Prabumulih.









