JAKARTA – Kantor Hukum Sirait & Co Law Office mendampingi seorang insan pers, Rahmat Mauliady, mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat terhadap advokat Hotman Paris Hutapea kepada Dewan Kehormatan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia.
Pengaduan tersebut telah diterima dan diregister oleh DPN Indonesia. Dalam laporannya, pengadu meminta Dewan Kehormatan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan, menjatuhkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran, serta mengambil langkah yang dianggap perlu demi menjaga kehormatan profesi advokat.
“Alhamdulillah, laporan kami telah diterima oleh DPN Indonesia dan akan segera ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan,” ujar kuasa hukum pengadu, Ali Nugroho, S.H., M.H., kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Ali berharap Dewan Kehormatan DPN Indonesia dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif, profesional, dan independen. Menurutnya, apabila terbukti terjadi pelanggaran kode etik, pemberian sanksi yang tegas penting dilakukan sebagai bentuk penegakan marwah profesi advokat sekaligus memberikan efek pembelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang.
Ia menegaskan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia. Karena itu, setiap advokat memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga etika, kehormatan profesi, serta menghormati setiap pihak, termasuk insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik.
“Insan pers bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalangi wartawan dalam mencari dan memperoleh informasi dapat dikenai sanksi pidana. Oleh sebab itu, semua pihak semestinya saling menghormati peran dan profesinya masing-masing. Perbedaan pendapat boleh terjadi, tetapi etika, kesantunan, dan penghormatan terhadap martabat manusia harus tetap menjadi landasan dalam setiap ucapan maupun tindakan,” katanya.
Ali menambahkan, penegakan kode etik bukan semata-mata bertujuan menghukum seseorang, melainkan menjaga kepercayaan publik terhadap profesi advokat serta memperkuat hubungan yang saling menghormati antara aparat penegak hukum dan insan pers sebagai pilar demokrasi.
Tim kuasa hukum Sirait & Co Law Office yang mendampingi pengadu terdiri dari Jonny Kristian Sirait, AMTrU., S.H., S.I.Kom., M.Th., Topan Manusama, S.H., Ali Nugroho, S.H., M.H., dan Shinta Anggraini, S.H.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari Hotman Paris Hutapea terkait pengaduan tersebut. Sesuai asas keberimbangan dalam pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab apabila yang bersangkutan berkenan memberikan klarifikasi. (Rahman)











