BONE, Tipikorinvestigasi.id – Dugaan pembiaran terhadap praktik judi sabung ayam dan dadu di ellue, Kabupaten Bone, kian terang benderang. Selama ini, arena perjudian ini tetap bebas beroperasi, seolah kebal hukum dan tak tersentuh aparat.
Warga menyebut bahwa kegiatan ilegal tersebut diduga kuat mendapat perlindungan dari oknum penegak hukum. Padahal, laporan dan keluhan masyarakat sudah berulang kali disampaikan, namun tak ada langkah tegas maupun penindakan nyata dari pihak berwenang.
Praktik ilegal sabung ayam dan dadu ini rutin beroperasi hampir tiap hari.
Fakta ini menjadi indikasi kuat adanya pengelolaan terorganisir, dengan struktur, jaringan, dan perlindungan sistematis dari pihak tertentu yang berwenang.
Keresahan warga pun memuncak. Mereka menuntut aparat kepolisian untuk bertindak cepat dan tegas, menutup arena sabung ayam dan dadu yang ada di Ellue, serta menyeret seluruh para pelaku dan pihak yang terlibat ke meja hukum.
Praktik perjudian, termasuk sabung ayam yang disertai taruhan, merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Pasal 426 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara perjudian dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Sementara Pasal 427 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang turut bermain judi dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
Tim media, investigasigwi.com
memastikan, timnya saat ini masih melakukan investigasi lapangan dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Seluruh hasil temuan akan segera dilaporkan ke Polda Sulsel dan Mabes Polri, guna memastikan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu dan tidak tunduk pada kepentingan kelompok tertentu.
Laporan: Rosnawati








