PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Aksi penyampaian aspirasi Organisasi Kemasyarakatan Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI) Kota Prabumulih berlangsung aman, tertib, dan damai di halaman Gedung DPRD Kota Prabumulih, Jumat (24/07/2026).
Keamanan selama kegiatan dikawal ketat oleh gabungan personel TNI dan Polri guna memastikan proses penyampaian suara masyarakat berjalan lancar dan kondusif.
Aksi diwarnai dengan yel-yel semangat seperti “Hidup Kota Prabumulih, Hidup Rakyat Indonesia Sejahtera”, sebagai bukti kehadiran organisasi yang mewakili aspirasi warga setempat.

Dalam orasinya, Ketua Markas Komando Daerah PKRI Kota Prabumulih, Arief Ahong, menegaskan tuntutan utama pihaknya mengarah pada transparansi dan ketegasan Pemerintah Kota Prabumulih terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah ini, khususnya mitra dan vendor Pertamina EP Zona 4.
“Kami minta agar semua pihak taat pajak dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku, terutama Peraturan Daerah.
Kami juga menyoroti penertiban administrasi, khususnya terkait kinerja Dinas Lingkungan Hidup soal kelengkapan AMDAL, serta keterlibatan pihak Pertamina dan perusahaan-perusahaan luar yang beroperasi di sini,” tegas Arief Ahong.
Lebih lanjut ia meminta DPRD Kota Prabumulih memanggil pihak Pertamina untuk menertibkan seluruh vendor yang belum melengkapi administrasi maupun kewajiban lainnya. “Jika memang tidak mau taat aturan, putuskan saja kerja samanya,” tandasnya.
Secara rinci, poin-poin yang disampaikan meliputi.
1. Pertanyaan terkait perizinan sejumlah perusahaan mitra/vendor Pertamina EP Zona 4.
2. Pengawasan serta peran Pemerintah Kota Prabumulih terhadap perusahaan yang diduga melanggar kewajiban.
3. Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL/CSR) yang belum optimal.
4. Isi dan pelaksanaan Kontrak Kerja Sama (KKS) antara Pertamina dengan Pemerintah Daerah.
5. Kekhawatiran adanya ketidakberesan perizinan, tata kelola perusahaan, hingga pengelolaan limbah yang merugikan masyarakat, dengan merujuk pada PERDA Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2007 dan PERDA No. 12 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
6. Rekomendasi keselamatan kerja serta pengaturan tenaga kerja asing.
7. Kelengkapan dokumen AMDAL dan SPPL sesuai UU No. 32 Tahun 2009.
8. Transparansi Dana Bagi Hasil (DBH) Pertamina untuk daerah penghasil.
Sebelumnya, Arief Ahong menegaskan bahwa aksi ini disiapkan secara matang agar tetap santun, terukur, dan senantiasa berpegang pada hukum yang berlaku.
“Kami tidak bermaksud meresahkan, melainkan menyuarakan kebenaran, mendesak keterbukaan, dan mengajak para pemangku kepentingan hadir menjawab harapan masyarakat,” ujarnya.
Seluruh peserta aksi juga telah diingatkan untuk menjaga kedisiplinan, ketertiban, dan senantiasa mengedepankan musyawarah serta komunikasi yang baik dengan aparat keamanan maupun pihak terkait.
(Pewarta Sumsel)












