LIMA PULUH KOTA, Tipikorinbestigasi.id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga masih berlangsung di wilayah Galuguh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Keberadaan aktivitas tambang ilegal tersebut mulai menjadi perhatian banyak masyarakat karena dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam kondisi aliran sungai dan kawasan sekitarnya.
Aktivitas penambangan emas ilegal itu disebut-sebut telah berlangsung di sejumlah titik. Mereka berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut dan segera mengambil langkah tegas.
Masyarakat menilai aktivitas PETI tidak hanya berkaitan dengan persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan lingkungan dan kehidupan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan.
Beberapa warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, aktivitas penambangan ilegal tersebut sudah cukup lama menjadi perhatian masyarakat.
“Kalau memang ini dibiarkan terus, kami khawatir dampaknya akan semakin besar. Lingkungan bisa rusak, sungai bisa tercemar, dan pada akhirnya masyarakat sekitar juga yang akan merasakan akibatnya,” ujarnya.
Menurut warga tersebut, pemerintah dan aparat terkait diharapkan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
“Kami berharap ada tindakan nyata. Jangan hanya ramai ketika persoalan ini muncul di media. Harus ada pengecekan langsung dan penindakan jika memang ditemukan aktivitas tambang tanpa izin,” katanya.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan warga lainnya. Ia menilai keberadaan PETI berpotensi mengubah kondisi lingkungan, terutama jika aktivitas penambangan dilakukan menggunakan alat berat dan berlangsung di kawasan yang dekat dengan aliran sungai.
“Yang kami takutkan adalah dampak jangka panjang. Kalau tanah sudah rusak dan sungai tercemar, tentu tidak mudah mengembalikannya seperti semula. Jangan sampai nanti terjadi bencana baru kemudian semua pihak saling menyalahkan,” ungkapnya.
Warga meminta pihak berwenang tidak hanya melakukan penertiban sesaat. Menurut mereka, pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan agar aktivitas serupa tidak kembali muncul setelah aparat meninggalkan lokasi.
“Kalau memang ditertibkan, harus benar-benar ditertibkan. Jangan hari ini berhenti, beberapa hari kemudian beroperasi lagi. Masyarakat ingin persoalan ini ditangani sampai tuntas,” ujar seorang warga lainnya.
Selain persoalan lingkungan, masyarakat juga mempertanyakan aspek pengawasan terhadap kawasan yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI tersebut.
Mereka berharap instansi pemerintah yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup, pertambangan, kehutanan serta aparat penegak hukum dapat berkoordinasi melakukan pemeriksaan.
“Harapan kami sederhana, hukum harus berlaku untuk semua. Kalau memang ada kegiatan yang tidak memiliki izin dan merusak lingkungan, tentu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” kata warga.
Aktivitas PETI selama ini menjadi salah satu persoalan serius di sejumlah daerah di Sumatera Barat. Selain berpotensi merusak ekosistem, penambangan ilegal juga dapat menyebabkan sedimentasi sungai, kerusakan kawasan hutan, pencemaran air hingga meningkatkan risiko terjadinya bencana alam.
Di wilayah Galuguh, Kabupaten Lima Puluh Kota, masyarakat berharap persoalan dugaan aktivitas PETI tidak dibiarkan berlarut-larut.
Mereka meminta pemerintah daerah bersama aparat kepolisian dan pihak terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas di lapangan.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton terhadap kerusakan yang terjadi di daerah sendiri. Kami ingin lingkungan tetap terjaga untuk anak cucu kami nanti,” tegas seorang tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah Galuguh tersebut.
Tim awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemerintah daerah, aparat kepolisian, serta instansi terkait mengenai keberadaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan tersebut.
Masyarakat berharap adanya langkah konkret dan penegakan hukum yang konsisten agar dugaan aktivitas PETI tidak terus berkembang dan menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap lingkungan serta kehidupan warga sekitar. (tim)








