Pesisir Selatan, Tipikorinbestigasi.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Transparansi Reformasi (PETA) diketahui aktif melakukan berbagai kegiatan dan menyampaikan pengaduan terkait sejumlah persoalan di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Namun, nama organisasi tersebut ternyata tidak tercatat dalam data internal Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pesisir Selatan hingga 2026.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Pesisir Selatan, Marzan, mengatakan berdasarkan data internal yang dimiliki lembaganya, terdapat 18 LSM yang tercatat aktif di Kabupaten Pesisir Selatan hingga tahun 2026.
“Berdasarkan data internal Kesbangpol Pessel hingga tahun 2026 hanya terdaftar sebanyak 18 LSM yang aktif di Pesisir Selatan. Dari 18 LSM tidak terdapat LSM Peduli Transparansi Reformasi,” ujar Marzan.
Dengan demikian, LSM PETA tidak termasuk dalam 18 organisasi yang tercatat aktif dalam administrasi Kesbangpol Pesisir Selatan.
Fakta ini menjadi perhatian karena PETA selama ini cukup aktif menyampaikan laporan, pengaduan, maupun sorotan terhadap berbagai persoalan yang terjadi di daerah tersebut.
Nama PETA bahkan tercatat dalam dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam dokumen tahun 2022, Didi Someldi Putra disebut sebagai Ketua Umum LSM Peduli Transparansi Reformasi (PETA) ketika menyampaikan pengaduan terkait persoalan lingkungan.
Aktivitas PETA juga muncul dalam sejumlah pemberitaan. Pada 2023, PETA melalui Didi Someldi Putra diberitakan melaporkan sejumlah anggota DPRD Pesisir Selatan ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan terkait dugaan persoalan perjalanan dinas.
Pada tahun yang sama, PETA juga diberitakan membawa persoalan dugaan pencemaran lingkungan di Pesisir Selatan ke Ombudsman.
Rangkaian aktivitas tersebut menunjukkan bahwa PETA menggunakan identitas kelembagaan dalam menjalankan berbagai aktivitas pengawasan dan menyampaikan pengaduan kepada sejumlah institusi.
Lantas, apakah tidak terdaftarnya PETA di Kesbangpol membuat organisasi tersebut ilegal.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-XI/2013 memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang tidak berbadan hukum untuk mendaftarkan diri atau tidak mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah yang berwenang.
Karena itu, ketiadaan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau tidak tercatat di Kesbangpol tidak secara otomatis menjadikan sebuah organisasi ilegal.
Namun, putusan tersebut juga tidak menjawab pertanyaan mengenai status badan hukum atau dasar kelembagaan PETA.
Persoalan menjadi penting ketika sebuah organisasi aktif menggunakan nama lembaga dalam menyampaikan laporan dan pengaduan kepada pemerintah, DPRD, aparat penegak hukum maupun lembaga negara lainnya.
Publik tentu berhak mengetahui apakah PETA merupakan Ormas yang tidak berbadan hukum dan memilih tidak mendaftarkan diri, atau justru memiliki badan hukum dalam bentuk perkumpulan.
Jika PETA merupakan perkumpulan berbadan hukum, maka keberadaan badan hukum tersebut semestinya dapat ditelusuri melalui akta pendirian dan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum.
Namun, berdasarkan penelusuran terhadap sumber publik yang tersedia, nomor akta pendirian, nama notaris, maupun nomor pengesahan badan hukum PETA belum ditemukan dan belum dapat diverifikasi.
Kondisi tersebut berbeda dengan fakta mengenai aktivitas PETA. Keberadaan organisasi dan nama pengurusnya tercatat dalam sejumlah dokumen maupun pemberitaan, tetapi status badan hukumnya belum terang berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi publik.
Di sisi lain, tidak terdaftarnya PETA di Kesbangpol juga memiliki konsekuensi administratif dalam hubungan dengan pemerintah. Ketentuan mengenai pelayanan, pembinaan, pemberdayaan, maupun bentuk kerja sama pemerintah dengan organisasi masyarakat dapat mensyaratkan dokumen dan status administratif tertentu sesuai program dan peraturan yang berlaku.
Artinya, persoalannya bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya PETA melakukan kontrol sosial terhadap pemerintah.
Yang menjadi pertanyaan adalah dalam kapasitas apa PETA menjalankan aktivitas kelembagaannya, dan apa dasar legalitas yang digunakan ketika membawa nama organisasi tersebut?
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena aktivitas PETA tidak hanya dilakukan di tengah masyarakat, tetapi juga menyasar lembaga-lembaga pemerintahan dan aparat penegak hukum melalui laporan maupun pengaduan resmi.
Kejelasan mengenai akta pendirian, badan hukum, struktur kepengurusan, dan alamat organisasi menjadi penting untuk memastikan adanya pihak yang bertanggung jawab secara kelembagaan terhadap setiap aktivitas yang dilakukan atas nama PETA.
Apalagi, nama yang digunakan organisasi tersebut adalah Peduli Transparansi Reformasi.
Jika sebuah organisasi menjadikan transparansi sebagai bagian dari identitasnya, maka transparansi mengenai identitas, status kelembagaan, dan dasar legalitas organisasinya juga menjadi informasi yang wajar diketahui publik.
Meski demikian, tidak terdaftarnya PETA di Kesbangpol tidak boleh serta-merta dijadikan dasar untuk menyebut organisasi tersebut ilegal. Putusan MK telah memberikan batas yang jelas mengenai persoalan pendaftaran Ormas.
Namun, pada saat yang sama, status administratif dan badan hukum PETA tetap menjadi pertanyaan yang belum terjawab secara tuntas.
PETA memiliki ruang untuk memberikan penjelasan mengenai status organisasinya, termasuk menunjukkan apabila terdapat akta pendirian, pengesahan badan hukum, atau dokumen kelembagaan lainnya.
Dengan demikian, persoalan yang muncul bukanlah apakah PETA boleh melakukan kontrol sosial, melainkan seberapa jelas dasar kelembagaan organisasi tersebut ketika aktif beraktivitas dan mengatasnamakan LSM di Pesisir Selatan.
Aktif menyampaikan kritik dan laporan kepada berbagai pihak tentu merupakan hak masyarakat.
Namun, ketika dilakukan atas nama sebuah lembaga, publik juga berhak mengetahui siapa lembaganya, bagaimana status hukumnya, dan siapa yang bertanggung jawab di balik nama tersebut.(***)









