OGAN ILIR , Tipikorinvestigasi.id – Penggiat kontrol sosial Budi Rizkiyanto menyampaikan keprihatinannya yang mendalam terhadap kejadian dugaan perbuatan asusila yang disebut melibatkan oknum Sekretaris Desa di Desa Talang Seleman, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir. (20/01).
Kejadian yang tengah menggemparkan jagat media sosial ini dinilai sangat menyakitkan hati, terutama mengingat korban disebut berstatus yatim piatu dengan dugaan hubungan yang dimulai sejak usia rentan.
“Saya sangat menyayangkan kejadian seperti ini. Seharusnya anak yatim kita lindungi dan ayomi menurut hukum Islam, dan hadis pun sangat jelas tentang hal ini,” ucap Budi Rizkiyanto.
Menurutnya, ajaran agama mengamanatkan perlindungan khusus bagi mereka yang lemah dan tidak memiliki sanggahan, termasuk anak yatim.
“Bahkan dalam riwayat hadis yang tertulis dengan naskah berbahasa Latin – yang menjadi salah satu bentuk dokumentasi sejarah keilmuan Islam pada masa tertentu – juga sangat jelas mengamanatkan perlindungan terhadap anak yatim.
Salah satu hadis yang terkenal dalam hal ini adalah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Sahih Muslim (2983), dengan teks berbahasa Arab كَافِلُ الْيَتِيمِ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ أَنَا وَهُوَ كَهَاتَيْنِ فِي الْجَنَّةِ dan dituliskan dalam bentuk latin transliterasi sebagai “Kāfilu l-yatīmi lahu aw li-ghayrihi anā wa-huwa ka-hātayni fī l-jannati”, yang artinya
“Orang yang menanggung anak yatim miliknya atau milik orang lain, aku dan dia seperti dua ini (Nabi saw mengisyaratkan dengan dua jari) di surga.”
Hadis serupa juga diriwayatkan oleh Imam al-Tirmizi dalam Sunan al-Tirmizi (1918), dengan teks arab أَنَا وَكَافِلُ اليَتِيمِ فِي الجَنَّةِ كَهَاتَيْنِ، وَأَشَارَ بِأُصْبُعَيْهِ يَعْنِي السَّبَّابَةَ وَالْوُسْطَى dan transliterasi latin “Anā wa-kāfilu l-yatīmi fī l-jannati ka-hātayni, wa-ashāra bi-ushbuʿayhi yaʿnī s-sabbābata wa-l-wusṭā”, yang bermakna “Aku dan orang yang menjaga anak yatim seperti ini di dalam surga.
Baginda saw mengisyaratkan dengan merapatkan dua jari, yaitu jari telunjuk dan jari tengah.” Hadis ini dinilai hasan sahih oleh Imam al-Tirmizi.
Ajaran ini mengingatkan kita bahwa menjaga dan melindungi mereka yang tidak mampu membela diri adalah kewajiban setiap individu dan masyarakat,” jelasnya.
Jika klaim yang beredar terbukti benar, lanjut Budi, maka ini bukan hanya pelanggaran terhadap nilai-nilai agama, tetapi juga merupakan pelanggaran berat terhadap hak dan martabat manusia, apalagi jika melibatkan oknum yang seharusnya menjadi contoh dan melindungi masyarakat.
“Tak hanya dari sisi agama, hukum dan pasal yang berlaku di negara ini pun sangat memberatkan untuk kasus semacam ini, terutama jika terbukti ada unsur hubungan yang dimulai sejak korban masih di bawah umur,” tegasnya.
Ia menjelaskan, secara hukum dapat mengacu pada beberapa pasal penting, antara lain Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juga menjadi landasan kuat, seperti Pasal 81 yang mengatur tentang pemaksaan atau pembujukan anak untuk melakukan persetubuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp300 juta.
Sementara Pasal 82 dari undang-undang yang sama mengatur tentang pemaksaan atau pembujukan anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul, dengan ancaman pidana yang sama beratnya.
Apabila kasus termasuk dalam kategori kekerasan seksual, juga dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 5 yang mengatur tentang berbagai bentuk kekerasan seksual dengan sanksi yang sesuai bobot pelanggaran.
Publik memiliki hak untuk mengetahui kebenaran yang sebenarnya terkait kasus ini. Kondisi korban yang hingga kini tak terlacak keberadaannya serta informasi yang cenderung bersifat sepihak membuat masyarakat semakin khawatir dan membutuhkan kejelasan yang jelas.
Kinerja aparat penegak hukum (APH) sangat dinantikan oleh masyarakat.
Semua pihak berhak atas asas praduga tak bersalah, namun penyelidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Tidak boleh ada pembiaran atau perlindungan yang membuat keadilan tidak tercapai.
Budi juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban, baik dari segi keselamatan fisik maupun kesehatan psikologis.
Ia berharap aparat berwenang segera memberikan klarifikasi resmi agar informasi liar tidak terus berkembang dan hak semua pihak dapat terjamin.
“Kita harus memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan sungguh-sungguh.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa sistem hukum berjalan dengan baik dan setiap pelanggaran akan mendapatkan sanksi yang sesuai,” pungkasnya.
Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru setelah mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak terkait. (DW).










